24 Oktober 2009

FAEDAH AGUNG DARI HADITS NIAT

DARI Amirul Mukminin Abi Hafsh, Umar bin Khaththab radhiyallahu 'anhu berkata, "Saya mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda:
"Sesungguhnya amal itu tergantung kepada niatnya dan sesungguhnya bagi setiap orang apa yang ia niatkan. Barangsiapa yang hijrahnya menuju Allah dan Rasul-Nya, ia akan sampai kepada Allah dan Rasul-Nya. Barangsiapa hijrahnya menuju dunia yang akan diperolehnya atau menuju wanita yang akan dinikahinya, ia akan mendapatkan apa yang dituju." (HR. Imam Bukhari dan Imam Muslim)

Pelajaran yang Dipetik dari Hadits Ini:

1. Niat itu termasuk bagian dari iman karena niat termasuk amalan hati.
2. Wajib bagi seorang muslim mengetahui hukum suatu amalan sebelum ia melakukan amalan tersebut, apakah amalan itu disyariatkan atau tidak, apakah hukumnya wajib atau sunnah. Karena di dalam hadits ditunjukkan bahwasanya amalan itu bisa tertolak apabila luput darinya niatan yang disyariatkan.
3. Disyaratkannya niat dalam amalan-amalan ketaatan dan harus dita'yin (ditentukan) yakni bila seseorang ingin shalat maka ia harus menentukan dalam niatnya shalat apa yang akan ia kerjakan apakah shalat sunnah atau shalat wajib, dhuhur, atau ashar, dst. Bila ingin puasa maka ia harus menentukun apakah puasanya itu puasa sunnah, puasa qadha atau yang lainnya.
4. Amal tergantung dari niat, tentang sah tidaknya, sempurna atau kurangnya, taat atau maksiat.
5. Seseorang mendapatkan sesuai dengan apa yang dia niatkan namun perlu diingat niat yang baik tidaklah merubah perkara mungkar (kejelekan) itu menjadi ma'ruf (kebaikan), dan tidak menjadikan yang bid'ah menjadi sunnah.
6. Wajibnya berhati-hati dari riya, sum'ah (beramal karena ingin didengar orang lain), dan tujuan dunia lainnya, karena perkara tersebut merusakkan ibadah kepada Allah Subhanahu wa Ta'ala.
7. Hijrah (berpindah) dari negeri kafir ke negeri Islam memiliki keutamaan yang besar dan merupakan ibadah bila diniatkan karena Allah dan Rasul-Nya.
Wallahu a'lam bishawwab.


Sumber: Majalah Syari'ah, No. 01/I/Shafar/1424 H/April 2003, hal. 34.