21 Oktober 2009

MENGENAL MADZI DAN WADIY

MADZI adalah cairan yang hampir mirip dengan mani. Bedanya, madzi lebih encer dan tidak pekat. Keluarnya madzi ini tidak terasa dan keluar ketika seseorang bersyahwat sebelum dia bercampur dengan istrinya (jima') atau di luar jima'.

Kaum muslimin bersepakat bahwa madzi itu najis, sebagaimana dinukilkan Imam An Nawawi dalam Al Majmu'. Dalil lain yang menunjukkan najisnya madzi adalah hadits yang dikeluarkan Imam Bukhari (hadits no. 269) dan Imam Muslim (hadits no. 303) rahimahullah dari hadits 'Ali radhiyallahu 'anhu ketika 'Ali menyuruh seorang shahabi, Miqdad ibnul Aswad, untuk menanyakan tentang madzi ini kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam. Beliau menjawab: Hendaknya dia mencuci kemaluannya dan berwudhu.

Ibnu Daqiqil 'Id rahimahullah mengatakan dalam Ihkamul Ihkam: "Dari hadits ini diambil dalil tentang najisnya madzi, di mana Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam memerintahkan untuk mencuci kemaluan yang terkena madzi tersebut."

Satu hal yang perlu kita ketahui, madzi ini menimpa laki-laki maupun wanita, namun lebih sering dan kebanyakan terjadi pada wanita seperti yang dikatakan Imam Nawawi rahimahullah dalam Syarah Muslim.

WADIY adalah cairan yang keluar setelah kencing atau saat mengejan setelah buang air besar. Hukum wadiy sama dengan madzi atau kencing, yaitu najis. Bahkan Imam An Nawawi rahimahullahu ta'ala di dalam kitab Al Majmu menukilkan ijma' (kesepakatan) bahwa wadiy itu najis. Beliau mengatakan, "Telah bersepakat umat ini tentang najisnya madzi dan wadiy."


Sumber: Majalah Syari'ah, No. 01/I/Shafar/1424 H/April 2003, hal. 30.