09 November 2009

AIR MANI, NAJIS ATAU SUCI?

ADA dua pendapat dalam masalah mani ini. Pendapat pertama mengatakan najis sedang pendapat kedua mengatakan yang sebaliknya, mani itu suci. Yang kuat dalam hal ini adalah pendapat yang mengatakan sucinya mani dan ini dipegangi oleh Imam Ahmad, Syafi'i dan selain keduanya. Dan pendapat inilah yang rajih. Imam Nawawi rahimahullah berkata: "Kebanyakan ulama berpendapat mani itu suci". (Syarah Shahih Muslim juz 3, hal. 198).

Mereka berdalil dengan hadits Aisyah radhiyallahu 'anha yang hanya mengerik bekas mani yang telah mengering pada pakaian Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam tanpa mencucinya (sebagaimana diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam Shahihnya no. 288, 290). Walaupun didapatkan pula riwayat Aisyah radhiyallahu 'anha mencuci bekas mani yang menempel pada pakaian beliau shallallahu 'alaihi wasallam (sebagaimana diriwayatkan oleh Bukhari dalam shahihnya no. 229, 230, 231, 232 dan Muslim no. 289).

Namun kedua riwayat ini tidak saling bertentangan (riwayat mengerik dan mencuci). Hal ini dikatakan oleh Al Hafidz Ibnu Hajar Al Atsqalani rahimahullah: "Hadits yang menunjukkan dicucinya bekas mani yang menempel pada pakaian dan hadits yang menunjukkan dikeriknya mani tersebut tidaklah bertentangan karena bisa dikumpulkan antara keduanya dengan jelas bagi yang berpendapat sucinya mani. Hadits tentang mencuci dibawa kepada hukum istihbab (disenanginya mencuci bekas mani yang menempel pada pakaian) dalam rangka kebersihan bukan karena kewajiban. Ini merupakan cara yang ditempuh oleh Imam Syafi'i, Ahmad dan ashabul hadits". (Fathul Bari juz 1, 415).

Berkata Imam Nawawi rahimahullah: "Seandainya mani itu najis niscaya tidak cukup menghilangkannya dengan sekedar mengerik." (Syarah Shahih Muslim juz 3, hal. 198)
Wallahu a'lam.


Sumber: Majalah Syari'ah, No. 02/I/Rabi'ul Awwal/1424 H/Mei 2003, hal. 29.