22 November 2009

DAGING BABI, SUCI ATAU NAJIS?

ULAMA berselisih tentang najis atau tidaknya daging babi, namun yang rajih (kuat) daging babi ini suci bukan najis. Ini merupakan pendapat Imam Malik dan Daud Adz Dzahiri. (Tahqiq fi Ahaditsil Khilaf, 1/70)

Mereka yang mengatakan daging babi najis berdalil dengan firman Allah dalam surat Al An'am ayat 145:
"Katakanlah: Dari apa yang diwahyukan kepadaku, aku tidak mendapatkan sesuatu yang diharamkan untuk memakannya kecuali bila makanan itu berupa bangkai, atau darag yang mengalir, atau daging babi karena dia merupakan rijs atau merupakan sebab kefasikan dan keluar dari ketaatan atau binatang yang disembelih atas nama selain Allah..."

Rijs dalam ayat di atas mereka maknakan dengan najis. Tapi yang benar maknanya adalah haram, karena memang demikian yang ditunjukkan dalam konteks ayat ini, di mana ayat ini datang untuk menjelaskan perkara yang diharamkan untuk memakannya bukan perkara yang najis. Dan sesuatu yang haram tidak berarti ia najis, bahkan terkadang didapatkan sesuatu yang haram itu suci seperti firman Allah Subhanahu wa Ta'ala yang menyatakan haramnya menikahi ibu dan seterusnya dari ayat ini, sementara seorang ibu tidaklah najis.

Mereka juga berdalil dengan hadits Abu Tsa'labah Al Khasyani yang menunjukkan perintah untuk mencuci bekas bejana ahlul kitab dengan alasan mereka menggunakan bejana tersebut untuk memasak babi dan untuk minum khamar. Maka dalil mereka ini dijawab bahwa perintah mencuci bejana di sini bukan karena najisnya tapi untuk menghilangkan sisa makanan dan minuman yang diharamkan untuk mengkonsumsinya. Demikian dijelaskan oleh Imam Syaukani dalam Sailul Jarrar (1/38)
Wallahu a'lam bish-shawab.


Sumber: Majalah Syari'ah, No. 03/I/Rabi'ul Akhir 1424 H/Juni 2003, hal. 30-31.