22 November 2009

JUAL BELI DENGAN SISTEM KREDIT

TANYA: Bagaimana hukumnya jual beli barang dengan sistem kredit? Apakah sama dengan riba?

DIJAWAB oleh Al Ustadz Luqman Ba'abduh:
Jual beli dengan sistem kredit (cicilan), yang ada di masyarakat digolongkan menjadi dua jenis:
Jenis pertama, kredit dengan bunga. Ini hukumnya haram dan tidak ada keraguan dalam hal keharamannya, karena jelas-jelas mengandung riba.
Jenis kedua, kredit tanpa bunga. Para fuqaha mengistilahkan kredit jenis ini dengan Bai' At Taqsiith. Sistem jual beli dengan Bai' At Taqsiith ini telah dikaji sejumlah ulama, di antaranya:

-Asy Syaikh Nashirudin Al Albani
Dalam kitab Ash Shahihah jilid 5, terbitan Maktabah Al Ma'arif Riyadh, hadits no. 2326 tentang "Jual Beli dengan Kredit", beliau menyebutkan adanya tiga pendapat di kalangan para ulama. Yang rajih (kuat) adalah pendapat yang tidak memperbolehkan menjual dengan kredit apabila harganya berbeda dengan harga kontan (yaitu lebih mahal, red). Hal ini sebagaimana disebutkan dalam hadits shahih dari Abu Hurairah yang diriwayatkan oleh An Nasa'i dan At Tirmidzi, bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang transaksi jual beli (dua harga) dalam satu transaksi jual beli.

Asy Syaikh Al Albani menjelaskan, maksud larangan dalam hadits tersebut adalah larangan adanya dua harga dalam satu transaksi jual beli, seperti perkataan seorang penjual kepada pembeli: Jika kamu membeli dengan kontan maka harganya sekian, dan apabila kredit maka harganya sekian (yakni lebih tinggi).

Hal ini sebagaimana ditafsirkan oleh Simaak bin Harb dalam As Sunnah (karya Muhammad bin Nashr Al Marwazi), Ibnu Sirin dalam Mushannaf Abdir Rozaq jilid 8 hal. 137 no. 14630, Thoowush dalam Mushonnaf Abdir Rozaq jilid 8 no. 14632, Al Auza'i sebagaimana disebutkan oleh Al Khaththabi dalam Ma'alim As Sunan jilid 5 hal. 99, An Nasa'i, Ibnu Hibban dalam Shahih Ibnu Hibban jilid 7 hal. 225, dan Ibnul Atsir dalam Ghariibul Hadits.

Demikian pula dalam hadits yang diriwayatkan Ibnu Abi Syaibah dalam Al Mushonnaf, Al Hakim dan Al Baihaqi, dari Abu Hurairah, bahwasanya Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda:
"Barangsiapa yang menjual dengan dua harga dalam satu transaksi jual beli, maka baginya harga yang lebih murah dari dua harga tersebut, atau (jika tidak) riba."

Misalnya seseorang menjual dengan harga kontan Rp 100.000, dan kredit dengan harga Rp 120.000. Maka ia harus menjual dengan harga Rp 100.000. Jika tidak, maka ia telah melakukan riba.

Atas dasar inilah, jual beli dengan sistem kredit (yakni ada perbedaan harga kontan dengan cicilan) dilarang, dikarenakan jenis ini adalah jenis jual beli dengan riba.

-Asy Syaikh Muqbil bin Hadi Al Waadi'i
Dalam kitabnya Ijaabatus Saailin hal. 632 pertanyaan no. 376, beliau menjelaskan bahwa hukum jual beli seperti tersebut di atas adalah dilarang, karena mengandung unsur riba. Dan beliau menasehatkan kepada setiap muslim untuk menghindari cara jual beli seperti ini.

Hal ini sebagaimana disebutkan dalam hadits shahih dari Abu Hurairah yang diriwayatkan oleh An Nasa'i dan At Tirmidzi, bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang transaksi jual beli (dua harga) dalam satu transaksi jual beli.

Namun beliau menganggap lemahnya hadits Abu Hurairah sebagaimana yang diriwayatkan Ibnu Abi Syaibah dalam Al Mushonnaf, Al Hakim dan Al Baihaqi, dari Abu Hurairah, bahwasanya Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda:
"Barangsiapa yang menjual dengan dua harga dalam satu transaksi jual beli, maka baginya harga yang lebih murah dari dua harga tersebut, atau (jika tidak) riba."

Hal ini sebagaimana disebutkan beliau dalam kitabnya Ahaadiitsu Mu'allah Dzoohiruha As Shahihah, hadits no. 369.

Dalam perkara jual beli kredit ini, kami nukilkan nasehat Asy Syaikh Al Albani:
"Ketahuilah wahai saudaraku muslimin, bahwa cara jual beli yang seperti ini yang telah banyak tersebar dikalangan pedagang di masa kita ini, yaitu jual beli At Taqsiith (kredit), dengan mengambil tambahan harga dibandingkan dengan harga kontan, adalah cara jual beli yang tidak disyariatkan. Di samping mengandung unsur riba, cara seperti ini juga bertentangan dengan ruh Islam, di mana Islam didirikan atas pemberian kemudahan atas umat manusia, dan kasih sayang terhadap mereka serta meringankan beban mereka, sebagaimana sabda Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam yang diriwayatkan Al Imam Al Bukhari:
"Allah merahmati seorang hamba yang suka memberi kemudahan ketika menjual dan ketika membeli..."

Dan kalau seandainya salah satu dari mereka mau bertakwa kepada Allah, menjual dengan cara kredit dengan harga sama sebagaimana harga kontan, maka hal itu lebih menguntungkan baginya, juga dari sisi keuntungan materi. Karena dengan itu menyebabkan sukanya orang membeli darinya, dan diberkahinya oleh Allah pada rejekinya, sebagaimana firman Allah:
"... Demikianlah diberi pengajaran dengan itu orang yang beriman kepada Allah dan hari Akhir. Barangsiapa bertakwa kepada Allah, niscaya Dia akan mengadakan baginya jalan keluar. Dan memberinya rezeki dari arah yang tiada disangka-sangkanya. Dan barangsiapa bertawakkal kepada Allah, niscaya Allah akan mencukupkan (keperluannya). Sesungguhnya Allah melaksanakan urusan (yang dikehendaki-Nya). Sesungguhnya Allah telah mengadakan ketentuan bagi tiap-tiap sesuatu." (Ath Thalaq: 2-3)

Demikian nasehat dari Asy Syaikh Al Albani. Sebagai kesimpulan, kami nasehatkan kepada kaum muslimin, hendaknya memilih cara kontan jika menghadapi sistem jual beli semacam ini. Wallahu a'lam bish-shawab.


Sumber: Majalah Syari'ah, No. 03/I/Rabi'ul Akhir 1424 H/Juni 2003, hal. 24-25.