19 November 2009

PRINSIP-PRINSIP MENGKAJI AGAMA (2)

(baca yang sebelumnya)

5. Memilih Guru yang Dikenal Berpegang Teguh kepada Sunnah Nabi dalam Berakidah, Beribadah, Berakhlal dan Mu'amalah.
Hal itu karena urusan ilmu adalah urusan agama sehingga tidak bisa seseorang sembarangan asal comot dalam mengambilnya tanpa peduli dari siapa dia dapatkan karena ini akan berakibat fatal sampai di akherat kelak. Maka ia harus tahu siapa yang akan ia ambil ilmu agamanya.

Jangan sampai ia ambil agamanya dari orang yang memusuhi Sunnah atau memusuhi Ahlussunnah atau tidak pernah diketahui belajar akidah yang benar karena selama ini yang dipelajari adalah akidah-akidah yang salah atau mendapat ilmu hanya sekedar hasil bacaan tanpa bimbingan para ulama Ahlussunnah. Sangat dikhawatirkan, ia memiliki pemahaman-pemahaman yang salah karena hal tersebut.

Seorang tabi'in bernama Muhammad bin Sirin mengatakan: "Sesungguhnya ilmu itu adalah agama maka lihatlah dari siapa kalian mengambil agama kalian." Beliau juga berkata: "Dahulu orang-orang tidak bertanya sanad (rangkaian perawi yang meriwayatkan) hadits, maka tatkala terjadi fitnah mereka mengatakan: "Sebutkan kepada kami sanad kalian," sehingga mereka melihat kepada Ahlussunnah lalu mereka menerima haditsnya dan melihat kepada ahlul bid'ah lalu menolak haditsnya." (Riwayat Muslim dalam Muqaddimah Shahih-nya)

Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda:
"Keberkahan itu berada pada orang-orang besar kalian." (Shahih, HR. Ibnu Hibban, Al Hakim, Ibnu Abdil Barr dari Ibnu Abbas, dalam kitab Jami' Bayanul Ilm hal. 614 dengan tahqiq Abul Asybal, dishahihkan oleh Syaikh Al Albani dalam Shahihul Jami': 2887 dan As Shahihah: 1778)

Dalam ucapan Abdullah bin Mas'ud: "Manusia tetap akan baik selama mereka mengambil ilmu dari orang-orang besar mereka, jika mereka mengambilnya dari orang-orang kecil dan jahat di antara mereka, maka mereka akan binasa." Diriwayatkan pula yang semakna dengannya dari shahabat Umar bin Khaththab. (Riwayat Ibnu Abdil Bar dalam Jami' Bayanul Ilm hal. 615 dan 616, tahqiq Abul Asybal dan dishahihkan olehnya)

Ibnu Abdil Bar menukilkan dari sebagian ahlul ilmi (ulama) maksud dari hadits di atas: "Bahwa yang dimaksud dengan orang-orang kecil dalam hadits Umar dan hadits-hadits yang semakna dengannya adalah orang yang dimintai fatwa padahal tidak punya ilmu. Dan orang yang besar artinya yang berilmu tentang segala hal. Atau yang mengambil ilmu dari para shahabat. (Lihat Jami' Bayanil Ilm: 617)

6. Tidak Mengambil Ilmu dari Sisi Akal atau Rasio
Karena agama ini adalah wahyu dan bukan hasil penemuan akal. Allah berkata kepada Nabi-Nya:
"Katakanlah (ya Muhammad): 'sesungguhnya aku memberi peringatan kepada kalian dengan wahyu.'." (Al Anbiya: 45)
"Dan tidaklah yang diucapkan itu (Al Qur'an) menurut kemauan hawa nafsunya. Ucapannya itu tiada lain hanyalah wahyu yang diwahyukan (kepadanya)." (An Najm: 3-4)

Sungguh berbeda antara wahyu yang bersumber dari Allah Dzat yang Maha Sempurna yang sudah pasti wahyu tersebut memiliki kesempurnaan, dibanding akal yang berasal dari manusia yang bersifat lemah dan yang dihasilkannya pun lemah.

Jadi tidak boleh bagi siapapun meninggalkan dalil yang jelas dari Al Qur'an ataupun hadits yang shahih karena tidak sesuai dengan akalnya. Seseorang harus menundukkan akalnya di hadapan keduanya.

Ali bin Abi Thalib berkata: "Seandainya agama ini dengan akal maka tentunya bagian bawah khuf (semacam kaos kaki yang terbuat dari kulit) lebih utama untuk diusap (pada saat berwudhu -red) daripada bagian atasnya. Dan sungguh aku melihat Rasulullah mengusap bagian atas khuf-nya." (shahih, HR. Abu Dawud dishahihkan Asy-Syaikh Al-Albani dalam Shahih Sunan Abu Dawud no. 162)

Pada ucapan beliau ada keterangan bahwa dibolehkan seseorang mengusap bagian atas khuf-nya atau kaos kaki atau sepatunya ketika berwudhu dan tidak perlu mencopotnya jika terpenuhi syaratnya sebagaimana tersebut dalam buku-buku fikih. Yang jadi bahasan kita di sini adalah ternyata yang diusap justru bagian atasnya, bukan bagian bawahnya. Padahal secara akal yang lebih berhak diusap adalah bagian bawahnya karena itulah yang kotor.

Ini menunjukkan bahwa agama ini murni dari wahyu dan kita yakin tidak akan bertentangan dengan akal yang sehat dan fitrah yang selamat. Masalahnya, terkadang akal tidak memahami hikmahnya, seperti dalam masalah ini. Bisa jadi syariat melihat dari pertimbangan lain yang belum kita mengerti.

Jangan sampai ketidakmengertian kita menjadikan kita menolak hadits yang shahih atau ayat Al Qur'an yang datang dari Allah yang pasti membawa kebaikan pada makhluk-Nya. Hendaknya kita mencontoh sikap Ali bin Abi Thalib di atas.

Abul Mudhaffar As Sam'ani menerangkan Akidah Ahlussunnah, katanya: "Adapun para pengikut kebenaran mereka menjadikan Kitab dan Sunnah sebagai panutan mereka, mencari agama dari keduanya. Adapun apa yang terbetik dalam akal dan benak, mereka hadapkan kepada kitab dan sunnah. Kalau mereka dapati sesuai dengan keduanya mereka terima dan bersyukur kepada Allah yang telah memperlihatkan hal itu dan memberi mereka taufik. Tapi kalau mereka mendapati tidak sesuai dengan keduanya mereka meninggalkannya dan mengambil Kitab dan Sunnah lalu menuduh salah terhadap akal mereka. Karena sesungguhnya keduanya tidak akan menunjukkan kecuali kepada yang haq (kebenaran), sedangkan pendapat manusia kadang benar kadang salah." (Al Intishar li Ahlil Hadits: 99)

Ibnul Qoyyim menyimpulkan bahwa pendapat akal yang tercelai ada beberapa macam:
a. Pendapat akal yang menyelisihi nash Al Qur'an dan As Sunnai.
b. Berbicara masalah agama dengan prasangka dan perkiraan dibarengi dengan sikap menyepelekan mempelajari nash-nash, serta memahami dan mengambil hukum darinya.
c. Pendapat akal yang berakibat menolak asma' (nama) Allah, sifat-sifat dan perbuatan-Nya dengan teori atau qiyas yang batil yang dibuat oleh para pengikut filsafat.
d. Pendapat yang mengakibatkan tumbuhnya bid'ah dan matinya Sunnah.
e. Berbicara dalam hukum-hukum syariat sekedar dengan anggapan baik dan prasangka.
Adapun pendapat akal yang terpuji, secara ringkas adalah yang sesuai dengan syariat dengan tetap mengutamakan dalil syariat. (lihat I'lam Muwaqqi'in: 1/104-106, Al Intishar: 21, 24, dan Al Aql wa Manzilatuhu)

7. Menghindari Perdebatan dalam Agama.
Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda:
"Tidaklah sebuah kaum sesat setelah mereka berada di atas petunjuk kecuali mereka akan diberi sifat jadal (berdebat). Lalu beliau membaca ayat, artinya: 'Bahkan mereka adalah kaum yang suka berbantah-bantahan'." (Hasan, HR. Tirmidzi dari Abu Umamah Al Bahili, dihasankan oleh Asy-Syaikh Al-Albani dalah Shahihul Jami' no. 5633)

Ibnu Rajab mengatakan: "Di antara sesuatu yang diingkari para imam salafus shalih adalah perdebatan, berbantah-bantahan dalam masalah halal dan haram. Itu bukan jalannya para imam agama ini." (Fadl Ilm Salaf: 57 dari Al Intishar: 94)

Ibnu Abil Izz menerangkan makna mira' (berbantah-bantahan) dalam agama Allah adalah membantah ahlul haq (pemegang kebenaran) dengan menyebutkan syubhat-syubhat ahlul bathil, dengan tujuan membuat keraguan padanya dan menyimpangkannya. Karena perbuatan yang demikian ini mengandung ajakan kepada kebatilan dan menyamarkan yang hak serta merusak agama Islam. (Syarh Aqidah Thahawiyah: 313)

Oleh karenanya Allah memerintahkan berdebat dengan yang paling baik. Firman-Nya:
"Ajaklah kepada jalan Rabbmu dengan hikmah mau'idhah (nasihat) yang baik dan berdebatlah dengan yang paling baik." (An Nahl: 125)

Para ulama menerangkan bahwa perdebatan yang paling baik bisa terwujud jika niat masing-masing dari dua belah pihak baik. Masalah yang diperdebatkan juga baik dan mungkin dicapai kebenarannya dengan diskusi. Masing-masing beradab dengan adab yang baik, dan memang punya kemampuan ilmu serta siap menerima yang haq jika kebenaran itu muncul dari hasil perdebatan mereka. Juga bersikap adil serta menerima kembalinya orang yang kembali kepada kebenaran. (lihat rinciannya dalam Mauqif Ahlussunnah 2/587-611 dan Ar Ra'd 'Alal Mukhalif hal. 56-62)

Perdebatan para shahabat dalam sebuah masalah adalah perdebatan musyawarah dan nasehat. Bisa jadi mereka berselisih dalam sebuah masalah ilmiah atau amaliah dengan tetap bersatu dan berukhuwwah. (Majmu' Fatawa 24/172)

Inilah beberapa rambu-rambu dalam mengambil ilmu agama sebagaimana terdapat dalam Al Qur'an maupun hadits yang shahih serta keterangan para ulama. Kiranya itu bisa menjadi titik perhatian kita dalam kehidupan beragama ini, sehingga kita berharap bisa beragama sesuai yang diinginkan oleh Allah dan Rasul-Nya.
Wallahu a'lam bish-shawab.


Sumber: Majalah Syari'ah, No. 03/I/Rabi'ul Akhir 1424 H/Juni 2003, hal. 12-14.