RASULULLAH shallallahu 'alaihi wasallam bersabda:
"Sesungguhnya yang halal itu jelas dan yang haram itu jelas. Di antara keduanya ada perkara-perkara samar (syubhat/tidak jelas halal haramnya) yang kebanyakan manusia tidak mengetahuinya. Maka siapa yang berhati-hati dari perkara samar (syubhat) ini bearti ia telah menjaga agamanya dan kehormatannya. Dan siapa yang jatuh dalam perkara syubhat berarti ia jatuh dalam keharaman, seperti seorang penggembala yang menggembalakan hewan gembalaannya di sekitar daerah larangan, hampir-hampir ia melanggar daerah larangan tersebut..." (HR. Bukhari no. 52, 2051 dan Muslim 1599 dari shahabat An Nu'man bin Basyir radhiyallahu 'anhu)
Ibnu Daqiqil Ied berkata: "Ulama berselisih tentang syubhat yang disebutkan di atas. Kelompok pertama mengatakan syubhat ini haram berdasarkan sabdanya: "berarti ia telah menjaga agamanya dan kehormatannya". Sehingga siapa yang tidak menjaga agamanya dan kehormatannya maka berarti ia jatuh dalam keharaman.
Kelompok yang kedua mengatakan syubhat ini halal dengan dalil sabda beliau: "seperti seorang penggembala yang menggembalakan hewan gembalaannya di sekitar daerah larangan, hampir-hampir ia melanggar daerah larangan tersebut".
Namun meninggalkan perkara syubhat tersebut walaupun halal termasuk sikap wara' (kehati-hatian agar tidak jatuh dalam keharaman).
Kelompok yang ketiga mengatakan: Syubhat yang dinyatakan dalam hadits ini tidak bisa kita katakan halal atau haram karena Nabi shallallahu 'alaihi wasallam sendiri menempatkannya antara halal dan haram, maka sepantasnya kita berdiam diri terhadap perkara syubhat tersebut dan hal ini juga merupakan sikap wara'. (Syarhul Arbain/27)
Dan sabda Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, "Dan siapa yang jatuh dalam perkara syubhat berarti ia jatuh dalam keharaman...", ditafsirkan dengan dua makna oleh ulama:
Pertama: seseorang melakukan perkara syubhat disertai pengetahuannya hal itu adalah syubhat. Sikap bermudah-mudahnya ini akan membawa dia untuk berani melakukan perkara yang haram.
Kedua: seseorang yang berani dan sering melakukan perkara syubhat dalam keadaan ia tidak tahu apakah perkara itu halal ataukah haram, yang demikian ini akan gelap hatinya karena telah hilang darinya cahaya ilmu dan wara'. Orang seperti ini tidak aman untuk jatuh dalam perkara yang diharamkan. (Jami'ul Ulum, 1/203-204 dan Syarhul Arbain, 29-30)
Dengan demikian orang yang berhati-hati dari syubhat berarti ia telah menyelamatkan agamanya dari kekurangan dan menyelamatkan kehormatannya dari celaan, karena orang yang dikenal suka mendatangi syubhat ia tidak akan selamat dari celaan orang lain. Sehingga yang namanya syubhat sepantasnya kita jauhi, karena bila ternyata perkara itu haram maka kita telah melepaskan diri kita dari melakukan perkara tersebut, namun bila ternyata perkara itu halal maka dengan kehendak Allah kita akan diberi pahala karena kita meninggalkan syubhat dalam rangka wara'. (Fathul Bari 1/159, 4/356, Syarah Al Imam As Sindi terhadap Sunan Ibnu Majah)
Wallahul musta'an.
Sumber: Majalah Syari'ah, No. 03/I/Rabi'ul Akhir 1424 H/Juni 2003, hal. 34 dan 37)
23 November 2009
MAKNA KATA 'SYUBHAT'
SYUBHAT, kata Imam Nawawi rahimahullah adalah sesuatu yang tidak jelas halalnya ataupun haramnya, karena itu kebanyakan manusia tidak mengetahui hukumnya. Adapun ulama mereka mengetahui hukumnya dengan nash atau qiyas atau istishaab* atau dengan selainnya." (Syarah Muslim, 11/27-28)
Berkata Ibnu Daqiqil Ied rahimahullah: "Syubhat adalah setiap perkara di mana dalil-dalil yang ada dari Al Qur'an dan As Sunnah kelihatannya seperti bertentangan dan maknanya saling tarik menarik, maka menahan diri darinya merupakan sikap wara (kehati-hatian)." (Syarhul Arbain An Nawawiyah/29)
Dengan pengertian di atas dapat kita pahami bahwasanya perkara syubhat itu hanya tersamarkan bagi sebagian orang, adapun bagi sebagian yang lainnya tidak tersamarkan. Dan penilaian syubhat itu sendiri bukan pada dzatnya tapi kembali pada pandangan orang yang menilainya, karena Allah Subhanahu wa Ta'ala tidaklah meninggalkan sesuatu yang wajib hukumnya melainkan Dia telah menerangkannya dan menegakkan dalil terhadapnya. Hanya mungkin dalil tersebut tersamarkan bagi kebanyakan manusia kecuali orang-orang yang khusus dari kalangan ulama, sebagaimana disebutkan dalam sabda beliau shallallahu 'alaihi wasallam:
"(ada perkara syubhat) yang kebanyakan manusia tidak mengetahuinya."
Dari sini dipahami bahwa ada sebagian manusia yang mengetahuinya walaupun jumlahnya sedikit. (Aunul Ma'bud, 9/128, dinukilkan dari Al Khththabi secara makna)
Namun dalam keadaan lain, terkadang seorang ulama (mujtahid) juga mendapatkan kesamaran apabila tidak tampak baginya mana yang kuat dari dua dalil yang ada, apakah sisi halalnya ataukah sisi haramnya. (Fathul Bari, 1/158)
Wallahu a'lam bish-shawab.
Footnote:
*) Istishaab adalah menetapkan sesuatu berdasar keadaan yang berlaku sebelumnya, hingga adanya dalil yang menunjukkan adanya perubahan keadaan itu.
Sumber: Majalah Syari'ah, No. 03/I/Rabi'ul Akhir 1424 H/Juni 2003, hal. 36.
Berkata Ibnu Daqiqil Ied rahimahullah: "Syubhat adalah setiap perkara di mana dalil-dalil yang ada dari Al Qur'an dan As Sunnah kelihatannya seperti bertentangan dan maknanya saling tarik menarik, maka menahan diri darinya merupakan sikap wara (kehati-hatian)." (Syarhul Arbain An Nawawiyah/29)
Dengan pengertian di atas dapat kita pahami bahwasanya perkara syubhat itu hanya tersamarkan bagi sebagian orang, adapun bagi sebagian yang lainnya tidak tersamarkan. Dan penilaian syubhat itu sendiri bukan pada dzatnya tapi kembali pada pandangan orang yang menilainya, karena Allah Subhanahu wa Ta'ala tidaklah meninggalkan sesuatu yang wajib hukumnya melainkan Dia telah menerangkannya dan menegakkan dalil terhadapnya. Hanya mungkin dalil tersebut tersamarkan bagi kebanyakan manusia kecuali orang-orang yang khusus dari kalangan ulama, sebagaimana disebutkan dalam sabda beliau shallallahu 'alaihi wasallam:
"(ada perkara syubhat) yang kebanyakan manusia tidak mengetahuinya."
Dari sini dipahami bahwa ada sebagian manusia yang mengetahuinya walaupun jumlahnya sedikit. (Aunul Ma'bud, 9/128, dinukilkan dari Al Khththabi secara makna)
Namun dalam keadaan lain, terkadang seorang ulama (mujtahid) juga mendapatkan kesamaran apabila tidak tampak baginya mana yang kuat dari dua dalil yang ada, apakah sisi halalnya ataukah sisi haramnya. (Fathul Bari, 1/158)
Wallahu a'lam bish-shawab.
Footnote:
*) Istishaab adalah menetapkan sesuatu berdasar keadaan yang berlaku sebelumnya, hingga adanya dalil yang menunjukkan adanya perubahan keadaan itu.
Sumber: Majalah Syari'ah, No. 03/I/Rabi'ul Akhir 1424 H/Juni 2003, hal. 36.
HAKEKAT IMAN
IMAN menurut Ahlussunnah wal jama'ah adalah keyakinan dengan hati, pengikraran dengan lisan serta pengamalan dengan anggota badan. Iman bertambah dengan ketaatan dan berkurang dengan perbuatan maksiat.
Jadi iman terdiri dari tiga bagian:
Pertama, keyakinan hati dan amalan hati, yakni keyakinan dan pembenaran terhadap apa yang datang dari Allah Subhanahu wa Ta'ala dan Rasul-Nya sebagaimana firman Allah:
"Dan orang yang membawa kebenaran (Muhammad) dan membenarkannya, mereka itulah orang-orang yang bertakwa. Mereka memperoleh apa yang mereka kehendaki pada sisi Tuhan mereka. Demikianlah balasan orang-orang yang berbuat baik." (Az Zumar: 33-34)
Adapun amalan hati di antaranya adalah niat yang benar, ikhlas, cinta, tunduk dan semacamnya terhadap apa yang datang dari Allah dan Rasul-Nya sebagaimana firman Allah dalam surat Al Anfal ayat 2 atau yang lainnya:
"Sesungguhnya orang-orang yang beriman itu ialah mereka yang apabila disebut nama Allah gemetarlah hati mereka, dan apabila dibacakan kepada mereka ayat-ayatnya, bertambahlah iman mereka (karenanya) dan kepada Tuhanlah mereka bertawakal."
Kedua, ikrar lisan dan amalan lisan. Ikrar lisan yaitu mengucapkan dua kalimat syahadat dan mengakui konsekuensi dari kedua kalimat tersebut. Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda yang artinya:
"Saya diperintahkan untuk memerangi manusia sehingga mereka mengatakan Laa Ilaha Illallah dan bahwasanya aku adalah Rasulullah." (Shahih, HR. Bukhari dan Muslim)
Sedangkan amalan lisan adalah sebuah amalan yang tidak bisa terlaksana kecuali dengan lisan, seperti membaca Al Qur'an, dzikir, tasbih, tahmid, takbir, doa istighfar, dan lain-lain. Allah berfirman:
"Sesungguhnya orang-orang yang selalu membaca kitab dan mendirikan shalat dan menafkahkan sebagian dari rizqi yang Kami anugerahkan kepada mereka dengan diam-diam dan terang-terangan, mereka mengharapkan perniagaan yang tidak akan merugi." (Fathir: 29)
Ketiga, amalan anggota badan yaitu sebuah amalan yang tidak terlaksana kecuali dengan anggota badan seperti ruku', sujud, jihad, haji dan lain-lain. Allah berfirman dalam surat Al Haj ayat 77-78, yang artinya:
"Hai orang-orang yang beriman ruku'lah kamu, sembahlan Tuhanmu dan berbuatlah kebajikan agar kamu mendapatkan kemenangan. Dan berjihadlah kamu pada jalan Allah dengan jihad yang sebenar-benarnya. Dia telah memilih kamu dan Dia sekali-kali tidak menjadikan untuk kamu dalam agama suatu kesempitan. (Ikutilah) agama orang tuamu Ibrahim. Dia (Allah) telah menamai kamu sekalian orang-orang muslim dari dahulu, dan begitu pula dalam (Al Qur'an) ini, supaya Rasul itu menjadi saksi atas dirimu dan supaya kamu semua menjadi saksi atas segenap manusia, maka dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat, dan berpeganglah kamu pada tali Allah. Dia adalah pelindungmu, maka Dialah sebaik-baik pelindung dan sebaik-baik penolong."
Kesalahan Memahami Hakekat Iman
Ada beberapa kelompok yang salah dalam memahami makna iman dari hakekatnya yang terdapat dalam Al Qur'an dan As Sunnah. Mereka adalah:
1. Khawarij dan Mu'tazilah, mereka meyakini bahwa iman adalah ucapan, keyakinan dan amal akan tetapi menurut mereka iman itu satu kesatuan yang tidak terbagi-bagi atau bercabang-cabang. Tidak bertambah juga tidak berkurang, sehingga jika sebagian iman hilang berarti hilang semua. Karena itu mereka menghukumi bagi yang tidak beramal atau yang berdosa besar adalah kekal di neraka.
2. Murji'ah, mereka terdiri dari tiga kelompok:
a. Iman adalah hanya yang terdapat dalam hati saja. Ini keyakinan kelompok Jahmiyyah. Kelompok yang lainnya mengatakan, iman adalah juga amalan hati.
b. Iman hanya ucapan lisan. Mereka adalah pengikut kelompok Karramiyyah.
c. Iman hanya pembenaran dalam hati dan ucapan lisan. Mereka adalah kelompok Murjiatul Fuqaha'.
(Ziyadatul Iman wa Nuqshanuhu karya Asy Syaikh Abdurrazzaq al Abbad)
Sumber: Majalah Syari'ah, No. 03/I/Rabi'ul Akhir 1424 H/Juni 2003, hal. 32-33.
Jadi iman terdiri dari tiga bagian:
Pertama, keyakinan hati dan amalan hati, yakni keyakinan dan pembenaran terhadap apa yang datang dari Allah Subhanahu wa Ta'ala dan Rasul-Nya sebagaimana firman Allah:
"Dan orang yang membawa kebenaran (Muhammad) dan membenarkannya, mereka itulah orang-orang yang bertakwa. Mereka memperoleh apa yang mereka kehendaki pada sisi Tuhan mereka. Demikianlah balasan orang-orang yang berbuat baik." (Az Zumar: 33-34)
Adapun amalan hati di antaranya adalah niat yang benar, ikhlas, cinta, tunduk dan semacamnya terhadap apa yang datang dari Allah dan Rasul-Nya sebagaimana firman Allah dalam surat Al Anfal ayat 2 atau yang lainnya:
"Sesungguhnya orang-orang yang beriman itu ialah mereka yang apabila disebut nama Allah gemetarlah hati mereka, dan apabila dibacakan kepada mereka ayat-ayatnya, bertambahlah iman mereka (karenanya) dan kepada Tuhanlah mereka bertawakal."
Kedua, ikrar lisan dan amalan lisan. Ikrar lisan yaitu mengucapkan dua kalimat syahadat dan mengakui konsekuensi dari kedua kalimat tersebut. Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda yang artinya:
"Saya diperintahkan untuk memerangi manusia sehingga mereka mengatakan Laa Ilaha Illallah dan bahwasanya aku adalah Rasulullah." (Shahih, HR. Bukhari dan Muslim)
Sedangkan amalan lisan adalah sebuah amalan yang tidak bisa terlaksana kecuali dengan lisan, seperti membaca Al Qur'an, dzikir, tasbih, tahmid, takbir, doa istighfar, dan lain-lain. Allah berfirman:
"Sesungguhnya orang-orang yang selalu membaca kitab dan mendirikan shalat dan menafkahkan sebagian dari rizqi yang Kami anugerahkan kepada mereka dengan diam-diam dan terang-terangan, mereka mengharapkan perniagaan yang tidak akan merugi." (Fathir: 29)
Ketiga, amalan anggota badan yaitu sebuah amalan yang tidak terlaksana kecuali dengan anggota badan seperti ruku', sujud, jihad, haji dan lain-lain. Allah berfirman dalam surat Al Haj ayat 77-78, yang artinya:
"Hai orang-orang yang beriman ruku'lah kamu, sembahlan Tuhanmu dan berbuatlah kebajikan agar kamu mendapatkan kemenangan. Dan berjihadlah kamu pada jalan Allah dengan jihad yang sebenar-benarnya. Dia telah memilih kamu dan Dia sekali-kali tidak menjadikan untuk kamu dalam agama suatu kesempitan. (Ikutilah) agama orang tuamu Ibrahim. Dia (Allah) telah menamai kamu sekalian orang-orang muslim dari dahulu, dan begitu pula dalam (Al Qur'an) ini, supaya Rasul itu menjadi saksi atas dirimu dan supaya kamu semua menjadi saksi atas segenap manusia, maka dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat, dan berpeganglah kamu pada tali Allah. Dia adalah pelindungmu, maka Dialah sebaik-baik pelindung dan sebaik-baik penolong."
Kesalahan Memahami Hakekat Iman
Ada beberapa kelompok yang salah dalam memahami makna iman dari hakekatnya yang terdapat dalam Al Qur'an dan As Sunnah. Mereka adalah:
1. Khawarij dan Mu'tazilah, mereka meyakini bahwa iman adalah ucapan, keyakinan dan amal akan tetapi menurut mereka iman itu satu kesatuan yang tidak terbagi-bagi atau bercabang-cabang. Tidak bertambah juga tidak berkurang, sehingga jika sebagian iman hilang berarti hilang semua. Karena itu mereka menghukumi bagi yang tidak beramal atau yang berdosa besar adalah kekal di neraka.
2. Murji'ah, mereka terdiri dari tiga kelompok:
a. Iman adalah hanya yang terdapat dalam hati saja. Ini keyakinan kelompok Jahmiyyah. Kelompok yang lainnya mengatakan, iman adalah juga amalan hati.
b. Iman hanya ucapan lisan. Mereka adalah pengikut kelompok Karramiyyah.
c. Iman hanya pembenaran dalam hati dan ucapan lisan. Mereka adalah kelompok Murjiatul Fuqaha'.
(Ziyadatul Iman wa Nuqshanuhu karya Asy Syaikh Abdurrazzaq al Abbad)
Sumber: Majalah Syari'ah, No. 03/I/Rabi'ul Akhir 1424 H/Juni 2003, hal. 32-33.
22 November 2009
HUKUM BEKAS MAKANAN DAN MINUMAN HEWAN
BERKATA Ibnul Mundzir rahimahullah: "Seluruh yang kami hafal dari ahlul ilmi berpandangan bahwa bekas makanan/minuman hewan yang dimakan dagingnya itu suci. Di antara yang kami hafal berpendapat demikian ini Ats Tsauri, Syafi'i, Ahmad dan Ishaq. Ini merupakan pendapat ahlul Madinah dan ashabur ra'yi dari ahlul Kufah." (Al Ausath 1/313) Bahkan dinukilkan dari beliau adanya ijma' (kesepakatan) dalam masalah ini.
Adapun hewan yang tidak dimakan dagingnya diperselisihkan oleh ahlul ilmi, namun kebanyakan dari mereka, di antaranya Imam Syafi'i dan Malik, berpendapat suci bekas makanan/minumam tersebut. Dan pendapat ini yang rajih, dengan alasan bahwasanya secara umum sulit untuk menghindar dari hewan-hewan ini, karena penduduk di pedesaan bejana-bejana mereka terbuka sehingga didatangi oleh hewan-hewan liar ini dan minum darinya. Seandainya kita mengharuskan mereka untuk menumpahkan air tersebut dan mewajibkan mereka untuk mencuci bejana bekas jilatan hewan tersebut niscaya hal itu sulit bagi mereka. (Syarhul Mumti', 1/396). Pendapat ini berpegang dengan hukum asal, karena sesuatu itu dihukumi suci selama tidak berubah salah satu dari tiga sifatnya (bau, warna, atau rasa). Wallahu a'lam bish-shawab.
Sumber: Majalah Syari'ah, No. 03/I/Rabi'ul Akhir 1424 H/Juni 2003, hal. 31.
Adapun hewan yang tidak dimakan dagingnya diperselisihkan oleh ahlul ilmi, namun kebanyakan dari mereka, di antaranya Imam Syafi'i dan Malik, berpendapat suci bekas makanan/minumam tersebut. Dan pendapat ini yang rajih, dengan alasan bahwasanya secara umum sulit untuk menghindar dari hewan-hewan ini, karena penduduk di pedesaan bejana-bejana mereka terbuka sehingga didatangi oleh hewan-hewan liar ini dan minum darinya. Seandainya kita mengharuskan mereka untuk menumpahkan air tersebut dan mewajibkan mereka untuk mencuci bejana bekas jilatan hewan tersebut niscaya hal itu sulit bagi mereka. (Syarhul Mumti', 1/396). Pendapat ini berpegang dengan hukum asal, karena sesuatu itu dihukumi suci selama tidak berubah salah satu dari tiga sifatnya (bau, warna, atau rasa). Wallahu a'lam bish-shawab.
Sumber: Majalah Syari'ah, No. 03/I/Rabi'ul Akhir 1424 H/Juni 2003, hal. 31.
DAGING BABI, SUCI ATAU NAJIS?
ULAMA berselisih tentang najis atau tidaknya daging babi, namun yang rajih (kuat) daging babi ini suci bukan najis. Ini merupakan pendapat Imam Malik dan Daud Adz Dzahiri. (Tahqiq fi Ahaditsil Khilaf, 1/70)
Mereka yang mengatakan daging babi najis berdalil dengan firman Allah dalam surat Al An'am ayat 145:
"Katakanlah: Dari apa yang diwahyukan kepadaku, aku tidak mendapatkan sesuatu yang diharamkan untuk memakannya kecuali bila makanan itu berupa bangkai, atau darag yang mengalir, atau daging babi karena dia merupakan rijs atau merupakan sebab kefasikan dan keluar dari ketaatan atau binatang yang disembelih atas nama selain Allah..."
Rijs dalam ayat di atas mereka maknakan dengan najis. Tapi yang benar maknanya adalah haram, karena memang demikian yang ditunjukkan dalam konteks ayat ini, di mana ayat ini datang untuk menjelaskan perkara yang diharamkan untuk memakannya bukan perkara yang najis. Dan sesuatu yang haram tidak berarti ia najis, bahkan terkadang didapatkan sesuatu yang haram itu suci seperti firman Allah Subhanahu wa Ta'ala yang menyatakan haramnya menikahi ibu dan seterusnya dari ayat ini, sementara seorang ibu tidaklah najis.
Mereka juga berdalil dengan hadits Abu Tsa'labah Al Khasyani yang menunjukkan perintah untuk mencuci bekas bejana ahlul kitab dengan alasan mereka menggunakan bejana tersebut untuk memasak babi dan untuk minum khamar. Maka dalil mereka ini dijawab bahwa perintah mencuci bejana di sini bukan karena najisnya tapi untuk menghilangkan sisa makanan dan minuman yang diharamkan untuk mengkonsumsinya. Demikian dijelaskan oleh Imam Syaukani dalam Sailul Jarrar (1/38)
Wallahu a'lam bish-shawab.
Sumber: Majalah Syari'ah, No. 03/I/Rabi'ul Akhir 1424 H/Juni 2003, hal. 30-31.
Mereka yang mengatakan daging babi najis berdalil dengan firman Allah dalam surat Al An'am ayat 145:
"Katakanlah: Dari apa yang diwahyukan kepadaku, aku tidak mendapatkan sesuatu yang diharamkan untuk memakannya kecuali bila makanan itu berupa bangkai, atau darag yang mengalir, atau daging babi karena dia merupakan rijs atau merupakan sebab kefasikan dan keluar dari ketaatan atau binatang yang disembelih atas nama selain Allah..."
Rijs dalam ayat di atas mereka maknakan dengan najis. Tapi yang benar maknanya adalah haram, karena memang demikian yang ditunjukkan dalam konteks ayat ini, di mana ayat ini datang untuk menjelaskan perkara yang diharamkan untuk memakannya bukan perkara yang najis. Dan sesuatu yang haram tidak berarti ia najis, bahkan terkadang didapatkan sesuatu yang haram itu suci seperti firman Allah Subhanahu wa Ta'ala yang menyatakan haramnya menikahi ibu dan seterusnya dari ayat ini, sementara seorang ibu tidaklah najis.
Mereka juga berdalil dengan hadits Abu Tsa'labah Al Khasyani yang menunjukkan perintah untuk mencuci bekas bejana ahlul kitab dengan alasan mereka menggunakan bejana tersebut untuk memasak babi dan untuk minum khamar. Maka dalil mereka ini dijawab bahwa perintah mencuci bejana di sini bukan karena najisnya tapi untuk menghilangkan sisa makanan dan minuman yang diharamkan untuk mengkonsumsinya. Demikian dijelaskan oleh Imam Syaukani dalam Sailul Jarrar (1/38)
Wallahu a'lam bish-shawab.
Sumber: Majalah Syari'ah, No. 03/I/Rabi'ul Akhir 1424 H/Juni 2003, hal. 30-31.
PEMBAGIAN JENIS AIR
Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin rahimahullah ketika ditanya tentang pembagian air, beliau menjawab:
Yang rajih, air itu terbagi dua, thahur (suci dan mensucikan -red) dan najis. Air yang berubah karena masuknya benda najis maka air itu najis. Sedangkan air yang tidak berubah dengan masuknya benda najis maka air itu suci. Adapun menetapkan jenis air yang ketiga, yaitu air yang thahir (suci tapi tidak mensucikan -red) maka tidak ada asalnya dalam syariat. Dalil dalam hal ini adalah karena tidak adanya dalil. Kalau memang ada dalam syariat pembagian air yang thahir, niscaya akan diketahui dan dipahami dengan hadits-hadits yang menjelaskan. Karena perkara ini sangat dibutuhkan penerangannya dan hal ini bukanlah perkara yang remeh, permasalahannya berkaitan dengan pilihan apakah seseorang bisa menggunakan air tersebut untuk bersuci atau tidak, sehingga ia harus tayammum.
(Majmu' Fatawa wa Rasail, Fadhilatusy Syaikh Ibnu Utsaimin, 4/85 sebagaimana dinukil dalam Fatawa Al Mar'ah Al Muslimah, 1/187)
Sumber: Majalah Syari'ah, No. 03/I/Rabi'ul Akhir 1424 H/Juni 2003, hal. 29.
Yang rajih, air itu terbagi dua, thahur (suci dan mensucikan -red) dan najis. Air yang berubah karena masuknya benda najis maka air itu najis. Sedangkan air yang tidak berubah dengan masuknya benda najis maka air itu suci. Adapun menetapkan jenis air yang ketiga, yaitu air yang thahir (suci tapi tidak mensucikan -red) maka tidak ada asalnya dalam syariat. Dalil dalam hal ini adalah karena tidak adanya dalil. Kalau memang ada dalam syariat pembagian air yang thahir, niscaya akan diketahui dan dipahami dengan hadits-hadits yang menjelaskan. Karena perkara ini sangat dibutuhkan penerangannya dan hal ini bukanlah perkara yang remeh, permasalahannya berkaitan dengan pilihan apakah seseorang bisa menggunakan air tersebut untuk bersuci atau tidak, sehingga ia harus tayammum.
(Majmu' Fatawa wa Rasail, Fadhilatusy Syaikh Ibnu Utsaimin, 4/85 sebagaimana dinukil dalam Fatawa Al Mar'ah Al Muslimah, 1/187)
Sumber: Majalah Syari'ah, No. 03/I/Rabi'ul Akhir 1424 H/Juni 2003, hal. 29.
CARA MEMBERSIHKAN NAJIS (2)
(baca yang sebelumnya)
3. Wadiy
Pembersihannya hanya dengan mencuci kemaluan dengan air seperti halnya bersuci dari kencing dan buang air besar.
4. Madzi
Ketika Ali radhiyallahu 'anhu menyuruh seorang shahabat, Miqdad ibnul Aswad, menanyakan kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam tentang tata caqa membersihkan madzi yang mengenai kemaluan. Beliau menjawab:
"Hendaknya dia mencuci kemaluannya dan berwudhu." (HR. Bukhari no. 269 dan Muslim no. 303)
Nabi shallallahu 'alaihi wasallam memerintahkan untuk mencuci kemaluan bila keluar madzi. Yang dimaksud mencuci disini menurut pendapat Imam Syafi'i dan jumhur ulama adalah mencuci bagian yang terkena madzi saja (dari kemaluan dan anggota badan lainnya yang terkena) tidak perlu mencuci seluruh kemaluan. (Syarah Muslim, 3/213)
Ibnu Hazm berkata: "Mewajibkan pencucian kemaluan secara keseluruhan adalah pensyariatan yang tidak ada dalil padanya." (Al Muhalla, 1/107)
5. Darah Haid yang Mengenai Pakaian
Asma' bintu Abi Bakr radhiyallahu 'anhuma menceritakan:
"Seorang wanita bertanya kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam: 'Ya Rasulullah, jika salah seorang dari kami terkena darah haid pada pakaiannya, apa yang harus ia lakukan?' Maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda, 'Apabila darah haid mengenai pakaian salah seorang dari kalian, hendaknya dia mengeriknya lalu membasuhnya, kemudian ia boleh shalat memakai pakaian tersebut'." (HR. Bukhari no. 227, 307 dan Muslim no. 291)
Imam Shan'ani mengatakan: "Wajib untuk mencuci pakaian yang terkena darah haid dan bersungguh-sungguh untuk menghilangkan bekasnya berdasarkan apa yang disebutkan dalam hadits dengan dikerik memakai jari, dikucek dengan air dan dicuci untuk menghilangkan bekas darah tersebut. Dan dzahir hadits menunjukkan tidak wajibnya melakukan selain hal tersebut. Kalau masih terlihat bekas darah maka tidak wajib menggosoknya dengan menggunakan benda yang keras/kesat karena tidak disebutkan hal demikian dalam hadits Asma' radhiyallahu 'anha sementara hadits ini merupakan tempat keterangan dan juga karena datang riwayat pada selain hadits ini dengan lafadz: "Tidak bermasalah bagimu bekas darah tersebut (setelah berusaha menghilangkannya dengan tata cara yang disebutkan)". (Subulus Salam, 1/60)
Disenangi mencuci darah haid yang terkena pada pakaian dengan menggunakan air dan daun bidara* serta dikerik dengan ranting karena hal ini bisa menghilangkan bekas darah dari pakaian tersebut daripada sekedar dicuci dengan air saja**. Demikian dikatakan Ibnu Khuzaimah dalam Shahih-nya (1/141) dengan membawakan hadits Ummu Qais bintu Mihshan yang bertanya kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam tentang darah haid yang mengenai pakaian. Sedangkan hadits Ummu Qais ini dikatakan oleh Ibnul Qaththan: "Sanadnya benar-benar shahih dan saya tidak mengetahui padanya ada cacat." (Talkhis Habir, 1/52)
6. Kulit Bangkai
Bangkai hewan termasuk perkara najis, demikian pula kulitnya. Oleh karena itu bila kulit bangkai itu hendak dimanfaatkan harus disucikan terlebih dahulu dengan cara disamak.
Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda:
"Apabila kulit telah disamak maka itu merupakan pensuciannya." (HR. Muslim no. 366)
Yang dimaksuk dengan menyamak adalah menghilangkan bau busuk dan lendir (cairan) yang najis dengan menggunakan benda-benda atau obat-obatan tertentu dan selainnya. Kata Ibrahim An Nakha'i: "Penyamakan adalah segala sesuatu yang mencegah rusaknya kulit." (Tuhfatul Ahwadzi, 5/327)
Berkata Syaikh Abul Qasim sebagaimana dinukil dalam Al Muntaqa Syarah Muwththa Imam Malik: "Kulit bangkai sebelum disamak itu najis namun setelah disamak menjadi suci dengan kesucian yang khusus."
Dengan penyamakan ini kulit tersebut menjadi suci, luar dan dalamnya, sama saja apakah kulit itu berasal dari hewan yang dimakan dagingnya ataupun tidak. Setelah kulit disamak boleh dimanfaatkan sebagai tempat menyimpan benda-benda yang kering dan yang cair. (Tuhfatul Ahwadzi, 5/327)
7. Air Liur Anjing pada Bejana
Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda:
"Apabila anjing minum dari bejana salah seorang dari kalian hendaklah ia mencuci bejana tadi sebanyak tujuh kali." (HR. Bukhari no. 172 dan Muslim no. 279)
Dalam riwayat Muslim ada tambahan: "cucian yang pertama dicampur dengan tanah."
Sementara di sana ada riwayat-riwayat lainnya, karena riwayat ini lebih kuat dari sisi banyaknya, lebih terjaga dari keganjilan dalam periwayatannya dan juga lebih kuat dari sisi makna, demikian kata Al Hafidz Ibnu Hajar. (Fathul Bari, 1/346)
Imam Shan'ani mengatakan: "Riwayat yang menyebutkan pencucian pertama dengan tanah lebih kuat karena banyak yang meriwayatkannya, juga karena dikeluarkan oleh Bukhari dan Muslim. Yang demikian ini dipakai ketika mentarjih (menguatkan) riwayat-riwayat yang berselisih." (Subulus Salam, 1/39)
Dan pencucian sebanyak tujuh kali ini hukumnya wajib, demikian pendapat Syafi'i, Ahmad dan jumhur ulama. (Aunul Ma'bud, 1/94)
Pembersihan jilatan anjing ini bisa dengan cara menuangkan air ke atas tanah atau menuangkan tanah di atas air atau bisa pula dengan cara mengambil tanah yang telah bercampur dengan air lalu digunakan untuk mencuci bejana tersebut. Adapun sekedar mengusap bekas najis dengan tanah maka tidaklah mencukupi. (Taisirul 'Allam, 1/35)
Mungkin muncul pertanyaan, apakah tanah bisa digantikan oleh pembersih yang lain seperti sabun/deterjen? Perkara ini diperselisihkan oleh ulama, namun yang kuat adalah tanah tidak bisa digantikan oleh yang lain.
Karena apabika telah datang nash yang menunjukkan terhadap makna tertentu dan dimungkinkan makna yang khusus terhadap makna tertentu tersebut maka tidak boleh mengesampingkan ataupun membuang nash tersebut. Demikian dinyatakan oleh Al Imam Ibnu Daqiqil Ied dalam Ihkamul Ahkam, 1/31.
Wallahu a'lam bish-shawab.
Catatan kaki:
*) Bisa juga memakai sabun dan sejenisnya.
**) Namun kalaupun masih membekas maka tidak bermasalah bekas tersebut dengan keterangan Imam Shan'ani di atas.
Sumber: Majalah Syari'ah, No. 03/I/Rabi'ul Akhir 1424 H/Juni 2003, hal. 28-31.
3. Wadiy
Pembersihannya hanya dengan mencuci kemaluan dengan air seperti halnya bersuci dari kencing dan buang air besar.
4. Madzi
Ketika Ali radhiyallahu 'anhu menyuruh seorang shahabat, Miqdad ibnul Aswad, menanyakan kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam tentang tata caqa membersihkan madzi yang mengenai kemaluan. Beliau menjawab:
"Hendaknya dia mencuci kemaluannya dan berwudhu." (HR. Bukhari no. 269 dan Muslim no. 303)
Nabi shallallahu 'alaihi wasallam memerintahkan untuk mencuci kemaluan bila keluar madzi. Yang dimaksud mencuci disini menurut pendapat Imam Syafi'i dan jumhur ulama adalah mencuci bagian yang terkena madzi saja (dari kemaluan dan anggota badan lainnya yang terkena) tidak perlu mencuci seluruh kemaluan. (Syarah Muslim, 3/213)
Ibnu Hazm berkata: "Mewajibkan pencucian kemaluan secara keseluruhan adalah pensyariatan yang tidak ada dalil padanya." (Al Muhalla, 1/107)
5. Darah Haid yang Mengenai Pakaian
Asma' bintu Abi Bakr radhiyallahu 'anhuma menceritakan:
"Seorang wanita bertanya kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam: 'Ya Rasulullah, jika salah seorang dari kami terkena darah haid pada pakaiannya, apa yang harus ia lakukan?' Maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda, 'Apabila darah haid mengenai pakaian salah seorang dari kalian, hendaknya dia mengeriknya lalu membasuhnya, kemudian ia boleh shalat memakai pakaian tersebut'." (HR. Bukhari no. 227, 307 dan Muslim no. 291)
Imam Shan'ani mengatakan: "Wajib untuk mencuci pakaian yang terkena darah haid dan bersungguh-sungguh untuk menghilangkan bekasnya berdasarkan apa yang disebutkan dalam hadits dengan dikerik memakai jari, dikucek dengan air dan dicuci untuk menghilangkan bekas darah tersebut. Dan dzahir hadits menunjukkan tidak wajibnya melakukan selain hal tersebut. Kalau masih terlihat bekas darah maka tidak wajib menggosoknya dengan menggunakan benda yang keras/kesat karena tidak disebutkan hal demikian dalam hadits Asma' radhiyallahu 'anha sementara hadits ini merupakan tempat keterangan dan juga karena datang riwayat pada selain hadits ini dengan lafadz: "Tidak bermasalah bagimu bekas darah tersebut (setelah berusaha menghilangkannya dengan tata cara yang disebutkan)". (Subulus Salam, 1/60)
Disenangi mencuci darah haid yang terkena pada pakaian dengan menggunakan air dan daun bidara* serta dikerik dengan ranting karena hal ini bisa menghilangkan bekas darah dari pakaian tersebut daripada sekedar dicuci dengan air saja**. Demikian dikatakan Ibnu Khuzaimah dalam Shahih-nya (1/141) dengan membawakan hadits Ummu Qais bintu Mihshan yang bertanya kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam tentang darah haid yang mengenai pakaian. Sedangkan hadits Ummu Qais ini dikatakan oleh Ibnul Qaththan: "Sanadnya benar-benar shahih dan saya tidak mengetahui padanya ada cacat." (Talkhis Habir, 1/52)
6. Kulit Bangkai
Bangkai hewan termasuk perkara najis, demikian pula kulitnya. Oleh karena itu bila kulit bangkai itu hendak dimanfaatkan harus disucikan terlebih dahulu dengan cara disamak.
Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda:
"Apabila kulit telah disamak maka itu merupakan pensuciannya." (HR. Muslim no. 366)
Yang dimaksuk dengan menyamak adalah menghilangkan bau busuk dan lendir (cairan) yang najis dengan menggunakan benda-benda atau obat-obatan tertentu dan selainnya. Kata Ibrahim An Nakha'i: "Penyamakan adalah segala sesuatu yang mencegah rusaknya kulit." (Tuhfatul Ahwadzi, 5/327)
Berkata Syaikh Abul Qasim sebagaimana dinukil dalam Al Muntaqa Syarah Muwththa Imam Malik: "Kulit bangkai sebelum disamak itu najis namun setelah disamak menjadi suci dengan kesucian yang khusus."
Dengan penyamakan ini kulit tersebut menjadi suci, luar dan dalamnya, sama saja apakah kulit itu berasal dari hewan yang dimakan dagingnya ataupun tidak. Setelah kulit disamak boleh dimanfaatkan sebagai tempat menyimpan benda-benda yang kering dan yang cair. (Tuhfatul Ahwadzi, 5/327)
7. Air Liur Anjing pada Bejana
Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda:
"Apabila anjing minum dari bejana salah seorang dari kalian hendaklah ia mencuci bejana tadi sebanyak tujuh kali." (HR. Bukhari no. 172 dan Muslim no. 279)
Dalam riwayat Muslim ada tambahan: "cucian yang pertama dicampur dengan tanah."
Sementara di sana ada riwayat-riwayat lainnya, karena riwayat ini lebih kuat dari sisi banyaknya, lebih terjaga dari keganjilan dalam periwayatannya dan juga lebih kuat dari sisi makna, demikian kata Al Hafidz Ibnu Hajar. (Fathul Bari, 1/346)
Imam Shan'ani mengatakan: "Riwayat yang menyebutkan pencucian pertama dengan tanah lebih kuat karena banyak yang meriwayatkannya, juga karena dikeluarkan oleh Bukhari dan Muslim. Yang demikian ini dipakai ketika mentarjih (menguatkan) riwayat-riwayat yang berselisih." (Subulus Salam, 1/39)
Dan pencucian sebanyak tujuh kali ini hukumnya wajib, demikian pendapat Syafi'i, Ahmad dan jumhur ulama. (Aunul Ma'bud, 1/94)
Pembersihan jilatan anjing ini bisa dengan cara menuangkan air ke atas tanah atau menuangkan tanah di atas air atau bisa pula dengan cara mengambil tanah yang telah bercampur dengan air lalu digunakan untuk mencuci bejana tersebut. Adapun sekedar mengusap bekas najis dengan tanah maka tidaklah mencukupi. (Taisirul 'Allam, 1/35)
Mungkin muncul pertanyaan, apakah tanah bisa digantikan oleh pembersih yang lain seperti sabun/deterjen? Perkara ini diperselisihkan oleh ulama, namun yang kuat adalah tanah tidak bisa digantikan oleh yang lain.
Karena apabika telah datang nash yang menunjukkan terhadap makna tertentu dan dimungkinkan makna yang khusus terhadap makna tertentu tersebut maka tidak boleh mengesampingkan ataupun membuang nash tersebut. Demikian dinyatakan oleh Al Imam Ibnu Daqiqil Ied dalam Ihkamul Ahkam, 1/31.
Wallahu a'lam bish-shawab.
Catatan kaki:
*) Bisa juga memakai sabun dan sejenisnya.
**) Namun kalaupun masih membekas maka tidak bermasalah bekas tersebut dengan keterangan Imam Shan'ani di atas.
Sumber: Majalah Syari'ah, No. 03/I/Rabi'ul Akhir 1424 H/Juni 2003, hal. 28-31.
CARA MEMBERSIHKAN NAJIS (1)
MEMBERSIHKAN najis
merupakan perkara yang disyariatkan dengan kesepakatan ulama. Namun sangat disayangkan, banyak orang yang tidak mengetahuinya. Padahal perkara ini sangat penting baginya, khususnya berkaitan dengan masalah ibadah yang hendak dia tunaikan kepada Allah Subhanahu wa Ta'ala, seperti shalatnya ataupun ibadah lainnya.
Membersihkan najis ternyata tidak sulit bila tahu ilmunya. Karenanya kita mesti tahu tata cara membersihkan najis seperti yang dituntunkan syariat. Supaya kita tidak berlebih-lebihan dalam membersihkan najis tersebut dan tidak pula meremehkannya.
Asal pembersihan terhadap perkara najis adalah dengan menggunakan air. Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman:
"Dia menurunkan kepada kalian air dari langit (hujan) agar Dia mensucikan kalian dengannya..." (Al Anfal: 11)
"Dan Kami menurunkan air dari langit sebagai pensuci." ( Al Furqan: 48)
Pembersihan najis dengan air ini dapat berpindah kepada sarana lain, seperti hadits Abu Said Al Khudri yang menyebutkan sabda Nabi shallallahu 'alaihi wasallam tentang pembersihan najis pada sandal dengan digosokkan ke tanah atau hadits tentang istijmar (bersuci dengan menggunakan batu). Oleh karena itu, kita lihat pembersihan beberapa perkara najis yang datang penjelasannya di dalam hadits Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam.
1. Kencing
Ketika ada seorang A'rabi (Arab gunung) kencing di salah satu sudut masjid Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam. Para shahabat yang ada di tempat tersebut berteriak mencerca orang tersebut, namun Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang mereka berbuat demikian dan setelahnya beliau bersabda:
"Tuangkan di atas kencingnya itu satu timba penuh berisi air*..." (HR. Bukhari no. 220, 6128 dan Muslim no. 285)
Imam Nawawi rahimahullah berkata: "Hadits ini menunjukkan bahwa tanag yang terkena najis dapat disucikan dengan menuangkan air di atasnya dan tidak disyaratkan tanah itu harus digali. Ini merupakan pendapat kami dan jumhur ulama." (Syarah Muslim, 3/190-191)
Ibnu Daqiqil Ied rahimahullah menyatakan bahwa hadits ini menunjukkan, tanah dapat disucikan dari najis dengan menuangkan air yang banyak tanpa harus memindahkan tanah yang terkena najis ke tempat lain. (Ihkamul Ahkam, 1/83)
Tanah ini bisa disucikan dengan cara tersebut, sama saja apakah tanah itu lembek atau padat, demikian dikatakan Imam Shan'ani. (Subulus Salam, 1/42)
Adapun kalau kencing tersebut mengenai pakaian maka dicuci bagian yang terkena najis sebagaimana mencuci sesuatu yang kotor/najis. Tidak seperti perbuatan orang-orang Yahudi yang menggunting pakaian mereka bila terkena kencing, sebagaimana disebutkan haditsnya dalam Shahih Bukhari (no. 226) dan Shahih Muslim (no. 273).
2. Kotoran (Tahi)
Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda:
"Apabila salah seorang dari kalian datang ke masjid, hendaklah dia membalikkan dan melihat sandalnya. Apabila ia melihat ada kotoran (tahi) padanya, hendaknya digosokkan ke tanah kemudian dipakai untuk shalat." (HR. Imam Ahmad, 3/20. Hadits ini shahih kata Syaikh Muqbil rahimahullah dalam Al Jami'ush Shahih 1/526)
Dalam hadits di atas Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam mengajarkan cara membersihkan alas kaki (sandal ataupun sepatu) yang menginjak kotoran yaitu dibersihkan dengan menggosokkannya ke tanah. Ini menunjukkan tanah itu bisa sebagai pensuci dari najis selain air.
Berkata Imam Syaukani rahimahullah: "Dzahir hadits ini menunjukkan tidak ada perbedaan antara berbagai jenis najis, bahkan setiap yang menempel pada sandal yang dianggap sebagai kotoran maka pensuciannya dengan mengusapkannya ke tanah." (Nailul Authar, 1/76)
Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam juga mengajarkan cara bersuci dari buang air kecil (kencing) dan buang air besar (berak) selain dengan air, yaitu dengan menggunakan batu yang diistilahkan dengan istijmar, sebagaimana datang haditsnya dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu bahwasanya Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda:
"Dan siapa yang bersuci dengan menggunakan batu, hendaklah ia mengganjilkannya." (HR. Bukhari no. 162 dan Muslim no. 278)
Hal ini biasa dilakukan oleh Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam sebagaimana beliau memerintahkan Abdullah ibnu Mas'ud radhiyallahu 'anhu untuk mencari batu (HR. Bukhari no. 156) dan juga perintah beliau kepada Abu Hurairah untuk mengambil batu yang hendak beliau gunakan untuk bersuci (HR. Bukhari no. 155). Kedua riwayat ini mengandung perintah sehingga menunjukkan bahwasanya istijmar bisa dilakukan dalam keadaan apapun walaupun ada air, karena Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam akan meminta diambilkan air apabila beliau memang ingin bersuci dengan air.
Dikatakan pula oleh Al Hafidz ketika menerangkan bab Istinja' bil Hijarah (bersuci dari buang air besar dan kecil dengan menggunakan batu) bahwa bab ini merupakan bantahan terhadap orang-orang yang berpandangan bahwa istinja' hanya khusus menggunakan air. (Fathul Bari 1/321)
Hitungan ganjil yang dimaksud dalam hadits ini minimal dengan tiga batu sebagaimana dalam hadits Salman radhiyallahu 'anhu, di antaranya ia berkata:
"Sungguh Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang kami untuk istinja' (cebok) dengan menggunakan kurang dari tiga batu." (HR. Muslim no. 262)
Demikian pula pendapat Imam Syafi'i, Imam Ahmad dan ashabul hadits, bahkan mereka mensyaratkan tidak boleh kurang dari tiga batu agar najis itu bersih. Apabila belum tercapai pembersihan itu hanya dengan tiga batu, maka dia boleh menambahnya sampai bersih, dan dalam hal ini disenangi untuk mengganjilkan jumlah batu tersebut. (Fathul Bari 1/323)
Dibolehkan pula untuk mengganti ketika tidak ada batu dengan selainnya, kecuali tulang dan kotoran (tahi) kering karena telah datang larangan pemakaian keduanya dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam. Ini pendapat jumhur ahlul ilmi. (Syarah Muslim 3/157)
Catatan kaki:
*) Dalam bahasa Arab "sajlan" berarti timba yang lebar, timba besar yang penuh dengan air. (Fathul Bari, 1/404, Ihkamul Ahkam, 1/83)
(baca kelanjutannya)
Sumber: Majalah Syari'ah, No. 03/I/Rabi'ul Akhir 1424 H/Juni 2003, hal. 27-28.
merupakan perkara yang disyariatkan dengan kesepakatan ulama. Namun sangat disayangkan, banyak orang yang tidak mengetahuinya. Padahal perkara ini sangat penting baginya, khususnya berkaitan dengan masalah ibadah yang hendak dia tunaikan kepada Allah Subhanahu wa Ta'ala, seperti shalatnya ataupun ibadah lainnya.
Membersihkan najis ternyata tidak sulit bila tahu ilmunya. Karenanya kita mesti tahu tata cara membersihkan najis seperti yang dituntunkan syariat. Supaya kita tidak berlebih-lebihan dalam membersihkan najis tersebut dan tidak pula meremehkannya.
Asal pembersihan terhadap perkara najis adalah dengan menggunakan air. Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman:
"Dia menurunkan kepada kalian air dari langit (hujan) agar Dia mensucikan kalian dengannya..." (Al Anfal: 11)
"Dan Kami menurunkan air dari langit sebagai pensuci." ( Al Furqan: 48)
Pembersihan najis dengan air ini dapat berpindah kepada sarana lain, seperti hadits Abu Said Al Khudri yang menyebutkan sabda Nabi shallallahu 'alaihi wasallam tentang pembersihan najis pada sandal dengan digosokkan ke tanah atau hadits tentang istijmar (bersuci dengan menggunakan batu). Oleh karena itu, kita lihat pembersihan beberapa perkara najis yang datang penjelasannya di dalam hadits Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam.
1. Kencing
Ketika ada seorang A'rabi (Arab gunung) kencing di salah satu sudut masjid Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam. Para shahabat yang ada di tempat tersebut berteriak mencerca orang tersebut, namun Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang mereka berbuat demikian dan setelahnya beliau bersabda:
"Tuangkan di atas kencingnya itu satu timba penuh berisi air*..." (HR. Bukhari no. 220, 6128 dan Muslim no. 285)
Imam Nawawi rahimahullah berkata: "Hadits ini menunjukkan bahwa tanag yang terkena najis dapat disucikan dengan menuangkan air di atasnya dan tidak disyaratkan tanah itu harus digali. Ini merupakan pendapat kami dan jumhur ulama." (Syarah Muslim, 3/190-191)
Ibnu Daqiqil Ied rahimahullah menyatakan bahwa hadits ini menunjukkan, tanah dapat disucikan dari najis dengan menuangkan air yang banyak tanpa harus memindahkan tanah yang terkena najis ke tempat lain. (Ihkamul Ahkam, 1/83)
Tanah ini bisa disucikan dengan cara tersebut, sama saja apakah tanah itu lembek atau padat, demikian dikatakan Imam Shan'ani. (Subulus Salam, 1/42)
Adapun kalau kencing tersebut mengenai pakaian maka dicuci bagian yang terkena najis sebagaimana mencuci sesuatu yang kotor/najis. Tidak seperti perbuatan orang-orang Yahudi yang menggunting pakaian mereka bila terkena kencing, sebagaimana disebutkan haditsnya dalam Shahih Bukhari (no. 226) dan Shahih Muslim (no. 273).
2. Kotoran (Tahi)
Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda:
"Apabila salah seorang dari kalian datang ke masjid, hendaklah dia membalikkan dan melihat sandalnya. Apabila ia melihat ada kotoran (tahi) padanya, hendaknya digosokkan ke tanah kemudian dipakai untuk shalat." (HR. Imam Ahmad, 3/20. Hadits ini shahih kata Syaikh Muqbil rahimahullah dalam Al Jami'ush Shahih 1/526)
Dalam hadits di atas Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam mengajarkan cara membersihkan alas kaki (sandal ataupun sepatu) yang menginjak kotoran yaitu dibersihkan dengan menggosokkannya ke tanah. Ini menunjukkan tanah itu bisa sebagai pensuci dari najis selain air.
Berkata Imam Syaukani rahimahullah: "Dzahir hadits ini menunjukkan tidak ada perbedaan antara berbagai jenis najis, bahkan setiap yang menempel pada sandal yang dianggap sebagai kotoran maka pensuciannya dengan mengusapkannya ke tanah." (Nailul Authar, 1/76)
Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam juga mengajarkan cara bersuci dari buang air kecil (kencing) dan buang air besar (berak) selain dengan air, yaitu dengan menggunakan batu yang diistilahkan dengan istijmar, sebagaimana datang haditsnya dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu bahwasanya Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda:
"Dan siapa yang bersuci dengan menggunakan batu, hendaklah ia mengganjilkannya." (HR. Bukhari no. 162 dan Muslim no. 278)
Hal ini biasa dilakukan oleh Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam sebagaimana beliau memerintahkan Abdullah ibnu Mas'ud radhiyallahu 'anhu untuk mencari batu (HR. Bukhari no. 156) dan juga perintah beliau kepada Abu Hurairah untuk mengambil batu yang hendak beliau gunakan untuk bersuci (HR. Bukhari no. 155). Kedua riwayat ini mengandung perintah sehingga menunjukkan bahwasanya istijmar bisa dilakukan dalam keadaan apapun walaupun ada air, karena Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam akan meminta diambilkan air apabila beliau memang ingin bersuci dengan air.
Dikatakan pula oleh Al Hafidz ketika menerangkan bab Istinja' bil Hijarah (bersuci dari buang air besar dan kecil dengan menggunakan batu) bahwa bab ini merupakan bantahan terhadap orang-orang yang berpandangan bahwa istinja' hanya khusus menggunakan air. (Fathul Bari 1/321)
Hitungan ganjil yang dimaksud dalam hadits ini minimal dengan tiga batu sebagaimana dalam hadits Salman radhiyallahu 'anhu, di antaranya ia berkata:
"Sungguh Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang kami untuk istinja' (cebok) dengan menggunakan kurang dari tiga batu." (HR. Muslim no. 262)
Demikian pula pendapat Imam Syafi'i, Imam Ahmad dan ashabul hadits, bahkan mereka mensyaratkan tidak boleh kurang dari tiga batu agar najis itu bersih. Apabila belum tercapai pembersihan itu hanya dengan tiga batu, maka dia boleh menambahnya sampai bersih, dan dalam hal ini disenangi untuk mengganjilkan jumlah batu tersebut. (Fathul Bari 1/323)
Dibolehkan pula untuk mengganti ketika tidak ada batu dengan selainnya, kecuali tulang dan kotoran (tahi) kering karena telah datang larangan pemakaian keduanya dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam. Ini pendapat jumhur ahlul ilmi. (Syarah Muslim 3/157)
Catatan kaki:
*) Dalam bahasa Arab "sajlan" berarti timba yang lebar, timba besar yang penuh dengan air. (Fathul Bari, 1/404, Ihkamul Ahkam, 1/83)
(baca kelanjutannya)
Sumber: Majalah Syari'ah, No. 03/I/Rabi'ul Akhir 1424 H/Juni 2003, hal. 27-28.
JUAL BELI DENGAN SISTEM KREDIT
TANYA: Bagaimana hukumnya jual beli barang dengan sistem kredit? Apakah sama dengan riba?
DIJAWAB oleh Al Ustadz Luqman Ba'abduh:
Jual beli dengan sistem kredit (cicilan), yang ada di masyarakat digolongkan menjadi dua jenis:
Jenis pertama, kredit dengan bunga. Ini hukumnya haram dan tidak ada keraguan dalam hal keharamannya, karena jelas-jelas mengandung riba.
Jenis kedua, kredit tanpa bunga. Para fuqaha mengistilahkan kredit jenis ini dengan Bai' At Taqsiith. Sistem jual beli dengan Bai' At Taqsiith ini telah dikaji sejumlah ulama, di antaranya:
-Asy Syaikh Nashirudin Al Albani
Dalam kitab Ash Shahihah jilid 5, terbitan Maktabah Al Ma'arif Riyadh, hadits no. 2326 tentang "Jual Beli dengan Kredit", beliau menyebutkan adanya tiga pendapat di kalangan para ulama. Yang rajih (kuat) adalah pendapat yang tidak memperbolehkan menjual dengan kredit apabila harganya berbeda dengan harga kontan (yaitu lebih mahal, red). Hal ini sebagaimana disebutkan dalam hadits shahih dari Abu Hurairah yang diriwayatkan oleh An Nasa'i dan At Tirmidzi, bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang transaksi jual beli (dua harga) dalam satu transaksi jual beli.
Asy Syaikh Al Albani menjelaskan, maksud larangan dalam hadits tersebut adalah larangan adanya dua harga dalam satu transaksi jual beli, seperti perkataan seorang penjual kepada pembeli: Jika kamu membeli dengan kontan maka harganya sekian, dan apabila kredit maka harganya sekian (yakni lebih tinggi).
Hal ini sebagaimana ditafsirkan oleh Simaak bin Harb dalam As Sunnah (karya Muhammad bin Nashr Al Marwazi), Ibnu Sirin dalam Mushannaf Abdir Rozaq jilid 8 hal. 137 no. 14630, Thoowush dalam Mushonnaf Abdir Rozaq jilid 8 no. 14632, Al Auza'i sebagaimana disebutkan oleh Al Khaththabi dalam Ma'alim As Sunan jilid 5 hal. 99, An Nasa'i, Ibnu Hibban dalam Shahih Ibnu Hibban jilid 7 hal. 225, dan Ibnul Atsir dalam Ghariibul Hadits.
Demikian pula dalam hadits yang diriwayatkan Ibnu Abi Syaibah dalam Al Mushonnaf, Al Hakim dan Al Baihaqi, dari Abu Hurairah, bahwasanya Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda:
"Barangsiapa yang menjual dengan dua harga dalam satu transaksi jual beli, maka baginya harga yang lebih murah dari dua harga tersebut, atau (jika tidak) riba."
Misalnya seseorang menjual dengan harga kontan Rp 100.000, dan kredit dengan harga Rp 120.000. Maka ia harus menjual dengan harga Rp 100.000. Jika tidak, maka ia telah melakukan riba.
Atas dasar inilah, jual beli dengan sistem kredit (yakni ada perbedaan harga kontan dengan cicilan) dilarang, dikarenakan jenis ini adalah jenis jual beli dengan riba.
-Asy Syaikh Muqbil bin Hadi Al Waadi'i
Dalam kitabnya Ijaabatus Saailin hal. 632 pertanyaan no. 376, beliau menjelaskan bahwa hukum jual beli seperti tersebut di atas adalah dilarang, karena mengandung unsur riba. Dan beliau menasehatkan kepada setiap muslim untuk menghindari cara jual beli seperti ini.
Hal ini sebagaimana disebutkan dalam hadits shahih dari Abu Hurairah yang diriwayatkan oleh An Nasa'i dan At Tirmidzi, bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang transaksi jual beli (dua harga) dalam satu transaksi jual beli.
Namun beliau menganggap lemahnya hadits Abu Hurairah sebagaimana yang diriwayatkan Ibnu Abi Syaibah dalam Al Mushonnaf, Al Hakim dan Al Baihaqi, dari Abu Hurairah, bahwasanya Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda:
"Barangsiapa yang menjual dengan dua harga dalam satu transaksi jual beli, maka baginya harga yang lebih murah dari dua harga tersebut, atau (jika tidak) riba."
Hal ini sebagaimana disebutkan beliau dalam kitabnya Ahaadiitsu Mu'allah Dzoohiruha As Shahihah, hadits no. 369.
Dalam perkara jual beli kredit ini, kami nukilkan nasehat Asy Syaikh Al Albani:
"Ketahuilah wahai saudaraku muslimin, bahwa cara jual beli yang seperti ini yang telah banyak tersebar dikalangan pedagang di masa kita ini, yaitu jual beli At Taqsiith (kredit), dengan mengambil tambahan harga dibandingkan dengan harga kontan, adalah cara jual beli yang tidak disyariatkan. Di samping mengandung unsur riba, cara seperti ini juga bertentangan dengan ruh Islam, di mana Islam didirikan atas pemberian kemudahan atas umat manusia, dan kasih sayang terhadap mereka serta meringankan beban mereka, sebagaimana sabda Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam yang diriwayatkan Al Imam Al Bukhari:
"Allah merahmati seorang hamba yang suka memberi kemudahan ketika menjual dan ketika membeli..."
Dan kalau seandainya salah satu dari mereka mau bertakwa kepada Allah, menjual dengan cara kredit dengan harga sama sebagaimana harga kontan, maka hal itu lebih menguntungkan baginya, juga dari sisi keuntungan materi. Karena dengan itu menyebabkan sukanya orang membeli darinya, dan diberkahinya oleh Allah pada rejekinya, sebagaimana firman Allah:
"... Demikianlah diberi pengajaran dengan itu orang yang beriman kepada Allah dan hari Akhir. Barangsiapa bertakwa kepada Allah, niscaya Dia akan mengadakan baginya jalan keluar. Dan memberinya rezeki dari arah yang tiada disangka-sangkanya. Dan barangsiapa bertawakkal kepada Allah, niscaya Allah akan mencukupkan (keperluannya). Sesungguhnya Allah melaksanakan urusan (yang dikehendaki-Nya). Sesungguhnya Allah telah mengadakan ketentuan bagi tiap-tiap sesuatu." (Ath Thalaq: 2-3)
Demikian nasehat dari Asy Syaikh Al Albani. Sebagai kesimpulan, kami nasehatkan kepada kaum muslimin, hendaknya memilih cara kontan jika menghadapi sistem jual beli semacam ini. Wallahu a'lam bish-shawab.
Sumber: Majalah Syari'ah, No. 03/I/Rabi'ul Akhir 1424 H/Juni 2003, hal. 24-25.
DIJAWAB oleh Al Ustadz Luqman Ba'abduh:
Jual beli dengan sistem kredit (cicilan), yang ada di masyarakat digolongkan menjadi dua jenis:
Jenis pertama, kredit dengan bunga. Ini hukumnya haram dan tidak ada keraguan dalam hal keharamannya, karena jelas-jelas mengandung riba.
Jenis kedua, kredit tanpa bunga. Para fuqaha mengistilahkan kredit jenis ini dengan Bai' At Taqsiith. Sistem jual beli dengan Bai' At Taqsiith ini telah dikaji sejumlah ulama, di antaranya:
-Asy Syaikh Nashirudin Al Albani
Dalam kitab Ash Shahihah jilid 5, terbitan Maktabah Al Ma'arif Riyadh, hadits no. 2326 tentang "Jual Beli dengan Kredit", beliau menyebutkan adanya tiga pendapat di kalangan para ulama. Yang rajih (kuat) adalah pendapat yang tidak memperbolehkan menjual dengan kredit apabila harganya berbeda dengan harga kontan (yaitu lebih mahal, red). Hal ini sebagaimana disebutkan dalam hadits shahih dari Abu Hurairah yang diriwayatkan oleh An Nasa'i dan At Tirmidzi, bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang transaksi jual beli (dua harga) dalam satu transaksi jual beli.
Asy Syaikh Al Albani menjelaskan, maksud larangan dalam hadits tersebut adalah larangan adanya dua harga dalam satu transaksi jual beli, seperti perkataan seorang penjual kepada pembeli: Jika kamu membeli dengan kontan maka harganya sekian, dan apabila kredit maka harganya sekian (yakni lebih tinggi).
Hal ini sebagaimana ditafsirkan oleh Simaak bin Harb dalam As Sunnah (karya Muhammad bin Nashr Al Marwazi), Ibnu Sirin dalam Mushannaf Abdir Rozaq jilid 8 hal. 137 no. 14630, Thoowush dalam Mushonnaf Abdir Rozaq jilid 8 no. 14632, Al Auza'i sebagaimana disebutkan oleh Al Khaththabi dalam Ma'alim As Sunan jilid 5 hal. 99, An Nasa'i, Ibnu Hibban dalam Shahih Ibnu Hibban jilid 7 hal. 225, dan Ibnul Atsir dalam Ghariibul Hadits.
Demikian pula dalam hadits yang diriwayatkan Ibnu Abi Syaibah dalam Al Mushonnaf, Al Hakim dan Al Baihaqi, dari Abu Hurairah, bahwasanya Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda:
"Barangsiapa yang menjual dengan dua harga dalam satu transaksi jual beli, maka baginya harga yang lebih murah dari dua harga tersebut, atau (jika tidak) riba."
Misalnya seseorang menjual dengan harga kontan Rp 100.000, dan kredit dengan harga Rp 120.000. Maka ia harus menjual dengan harga Rp 100.000. Jika tidak, maka ia telah melakukan riba.
Atas dasar inilah, jual beli dengan sistem kredit (yakni ada perbedaan harga kontan dengan cicilan) dilarang, dikarenakan jenis ini adalah jenis jual beli dengan riba.
-Asy Syaikh Muqbil bin Hadi Al Waadi'i
Dalam kitabnya Ijaabatus Saailin hal. 632 pertanyaan no. 376, beliau menjelaskan bahwa hukum jual beli seperti tersebut di atas adalah dilarang, karena mengandung unsur riba. Dan beliau menasehatkan kepada setiap muslim untuk menghindari cara jual beli seperti ini.
Hal ini sebagaimana disebutkan dalam hadits shahih dari Abu Hurairah yang diriwayatkan oleh An Nasa'i dan At Tirmidzi, bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang transaksi jual beli (dua harga) dalam satu transaksi jual beli.
Namun beliau menganggap lemahnya hadits Abu Hurairah sebagaimana yang diriwayatkan Ibnu Abi Syaibah dalam Al Mushonnaf, Al Hakim dan Al Baihaqi, dari Abu Hurairah, bahwasanya Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda:
"Barangsiapa yang menjual dengan dua harga dalam satu transaksi jual beli, maka baginya harga yang lebih murah dari dua harga tersebut, atau (jika tidak) riba."
Hal ini sebagaimana disebutkan beliau dalam kitabnya Ahaadiitsu Mu'allah Dzoohiruha As Shahihah, hadits no. 369.
Dalam perkara jual beli kredit ini, kami nukilkan nasehat Asy Syaikh Al Albani:
"Ketahuilah wahai saudaraku muslimin, bahwa cara jual beli yang seperti ini yang telah banyak tersebar dikalangan pedagang di masa kita ini, yaitu jual beli At Taqsiith (kredit), dengan mengambil tambahan harga dibandingkan dengan harga kontan, adalah cara jual beli yang tidak disyariatkan. Di samping mengandung unsur riba, cara seperti ini juga bertentangan dengan ruh Islam, di mana Islam didirikan atas pemberian kemudahan atas umat manusia, dan kasih sayang terhadap mereka serta meringankan beban mereka, sebagaimana sabda Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam yang diriwayatkan Al Imam Al Bukhari:
"Allah merahmati seorang hamba yang suka memberi kemudahan ketika menjual dan ketika membeli..."
Dan kalau seandainya salah satu dari mereka mau bertakwa kepada Allah, menjual dengan cara kredit dengan harga sama sebagaimana harga kontan, maka hal itu lebih menguntungkan baginya, juga dari sisi keuntungan materi. Karena dengan itu menyebabkan sukanya orang membeli darinya, dan diberkahinya oleh Allah pada rejekinya, sebagaimana firman Allah:
"... Demikianlah diberi pengajaran dengan itu orang yang beriman kepada Allah dan hari Akhir. Barangsiapa bertakwa kepada Allah, niscaya Dia akan mengadakan baginya jalan keluar. Dan memberinya rezeki dari arah yang tiada disangka-sangkanya. Dan barangsiapa bertawakkal kepada Allah, niscaya Allah akan mencukupkan (keperluannya). Sesungguhnya Allah melaksanakan urusan (yang dikehendaki-Nya). Sesungguhnya Allah telah mengadakan ketentuan bagi tiap-tiap sesuatu." (Ath Thalaq: 2-3)
Demikian nasehat dari Asy Syaikh Al Albani. Sebagai kesimpulan, kami nasehatkan kepada kaum muslimin, hendaknya memilih cara kontan jika menghadapi sistem jual beli semacam ini. Wallahu a'lam bish-shawab.
Sumber: Majalah Syari'ah, No. 03/I/Rabi'ul Akhir 1424 H/Juni 2003, hal. 24-25.
TAUHID, WAHAI PARA DA'I!
DAKWAH merupakan ibadah yang agung. Sayangnya, dakwah telah banyak disalahgunakan untuk membungkus kampanye politik dalam rangka mencari pengikut, merekrut simpatisan dan kader partai, atau sekedar mencari dunia. Di sisi lain, ada da'i yang mengkhususkan pada persoalan-persoalan politik hingga melupakan hal-hal mendasar dalam Islam. Lalu bagaimanakah sesungguhnya dakwah Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam itu?
Asy-Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani mengatakan dalam risalahnya Tauhid Awwalan Ya Du'atul Islam: "Melihat jeleknya situasi yang menimpa saudara kita se-Islam, maka kita mengatakan situasi yang jelek ini tidak lebih jelek dibanding dengan kejahatan situasi jahiliyah dulu ketika Allah mengutus Rasulullah..."
Berdasarkan hal itu, maka obatnya adalah obat yang disebarkan oleh Rasulullah di masa jahiliah. Maka dari itu, bagi setiap da'i agar tampil mengobati jeleknya pemahaman umat terhadap kalimat Laa ilaha illallah dan mengobati keadaan itu dengan obat tersebut. Yang demikian itu sangat jelas jika kita mencoba untuk merenungi apa yang difirmankan oleh Allah:
"Sungguh telah nampak bagi kalian pada diri Rasulullah suri teladan yang baik bagi siapa yang mengharapkan Allah dan hari akhir, dan bagi orang yang mengingat Allah." (Al Ahzab: 21)
Kemudian beliau (Syaikh Albany) mengatakan:
"Maka Rasul kita Muhammad shallallahu 'alaihi wasallam adalah suri teladan yang baik dalam mengobati segala problem yang menimpa kaum muslimin di masa kita sekarang ini, bahkan dalam setiap waktu dan keadaan. Yang demikian itu menuntut kita agar seharusnya memulai sebagaimana Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam memulai yaitu pertama kali memperbaiki akidah kaum muslimin yang sudah rusak, yang kedua ibadah mereka, dan yang ketiga akhlak. Saya bukan berarti ingin memisahkan antara yang pertama dari yang paling penting menuju yang penting kemudian yang di bawahnya lagi. Akan tetapi yang saya maksudkan adalah agar setiap orang Islam terlebih khusus da'inya untuk memberikan perhatian yang besar (terhadap akidah, red)."
Kenyataan yang menimpa umat secara menyeluruh dan kaum muslimin secara khusus adalah kerusakan hubungan mereka dengan Allah. Bahkan sampai kepada puncak menyekutukan Allah dalam peribadatan dan mengangkat tandingan-tandingan bagi Allah, baik itu dalam wujud manusia atau benda-benda yang tidak bisa bergerak dan berbuat apa-apa.
Penyakit ini telah mendarah daging seperti pohon yang telah menancap akarnya. Bahkan telah menjadi penyakit kanker yang setiap saat merenggut nyawa manusia. Oleh karena itu, sungguh sangat dibutuhkan obat yang tepat dan dokter yang telaten untuk mengawali perombakan akar-akar pohon tersebut dan mengobati penyakit-penyakit kanker tersebut. Ketahuilah, dokter umat ini adalah mereka-mereka yang mengikuti langkah Rasulullah dalam berdakwah yang memulai dari tauhid yang merupakan dasar bangunan Islam ini sebagaimana dalam hadits Ibnu Umar yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim. Dan memberikan obat yang sesuai dengan kebutuhan mereka yaitu Tauhidullah.
Wahai para da'i, mulailah darimana Allah dan Rasul-Nya memulai dan persiapkan dirimu untuk menghadapi segala kemungkinan gangguan dan cobaan yang dahsyat yang terkadang harus mengalami kegagalan di tengah jalan. Mulailah wahai para da'i dari tauhidullah!
Wallahu a'lam bish-shawab.
Sumber: Majalah Syari'ah, No. 03/I/Rabi'ul Akhir 1424 H/Juni 2003, hal. 20 & 23.
Asy-Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani mengatakan dalam risalahnya Tauhid Awwalan Ya Du'atul Islam: "Melihat jeleknya situasi yang menimpa saudara kita se-Islam, maka kita mengatakan situasi yang jelek ini tidak lebih jelek dibanding dengan kejahatan situasi jahiliyah dulu ketika Allah mengutus Rasulullah..."
Berdasarkan hal itu, maka obatnya adalah obat yang disebarkan oleh Rasulullah di masa jahiliah. Maka dari itu, bagi setiap da'i agar tampil mengobati jeleknya pemahaman umat terhadap kalimat Laa ilaha illallah dan mengobati keadaan itu dengan obat tersebut. Yang demikian itu sangat jelas jika kita mencoba untuk merenungi apa yang difirmankan oleh Allah:
"Sungguh telah nampak bagi kalian pada diri Rasulullah suri teladan yang baik bagi siapa yang mengharapkan Allah dan hari akhir, dan bagi orang yang mengingat Allah." (Al Ahzab: 21)
Kemudian beliau (Syaikh Albany) mengatakan:
"Maka Rasul kita Muhammad shallallahu 'alaihi wasallam adalah suri teladan yang baik dalam mengobati segala problem yang menimpa kaum muslimin di masa kita sekarang ini, bahkan dalam setiap waktu dan keadaan. Yang demikian itu menuntut kita agar seharusnya memulai sebagaimana Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam memulai yaitu pertama kali memperbaiki akidah kaum muslimin yang sudah rusak, yang kedua ibadah mereka, dan yang ketiga akhlak. Saya bukan berarti ingin memisahkan antara yang pertama dari yang paling penting menuju yang penting kemudian yang di bawahnya lagi. Akan tetapi yang saya maksudkan adalah agar setiap orang Islam terlebih khusus da'inya untuk memberikan perhatian yang besar (terhadap akidah, red)."
Kenyataan yang menimpa umat secara menyeluruh dan kaum muslimin secara khusus adalah kerusakan hubungan mereka dengan Allah. Bahkan sampai kepada puncak menyekutukan Allah dalam peribadatan dan mengangkat tandingan-tandingan bagi Allah, baik itu dalam wujud manusia atau benda-benda yang tidak bisa bergerak dan berbuat apa-apa.
Penyakit ini telah mendarah daging seperti pohon yang telah menancap akarnya. Bahkan telah menjadi penyakit kanker yang setiap saat merenggut nyawa manusia. Oleh karena itu, sungguh sangat dibutuhkan obat yang tepat dan dokter yang telaten untuk mengawali perombakan akar-akar pohon tersebut dan mengobati penyakit-penyakit kanker tersebut. Ketahuilah, dokter umat ini adalah mereka-mereka yang mengikuti langkah Rasulullah dalam berdakwah yang memulai dari tauhid yang merupakan dasar bangunan Islam ini sebagaimana dalam hadits Ibnu Umar yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim. Dan memberikan obat yang sesuai dengan kebutuhan mereka yaitu Tauhidullah.
Wahai para da'i, mulailah darimana Allah dan Rasul-Nya memulai dan persiapkan dirimu untuk menghadapi segala kemungkinan gangguan dan cobaan yang dahsyat yang terkadang harus mengalami kegagalan di tengah jalan. Mulailah wahai para da'i dari tauhidullah!
Wallahu a'lam bish-shawab.
Sumber: Majalah Syari'ah, No. 03/I/Rabi'ul Akhir 1424 H/Juni 2003, hal. 20 & 23.
19 November 2009
TAUHID, POROS DAKWAH PARA RASUL
MENGGALI dakwah seluruh para rasul dan sepak terjang mereka dalam memikul amanat dakwah ini, niscaya akan kita temukan keanehan di atas keanehan yang seandainya kita yang memikulnya, sungguh kita tidak akan sanggup.
Dakwah membutuhkan keikhlasan agar bisa bernilai di sisi Allah dan untuk mengikat diri kita dengan pemilik dakwah itu, yaitu Allah, serta mendapatkan segala apa yang dipersiapkan di negeri akhirat. Dakwah membutuhkan keberanian untuk tidak gentar, takut dan lari ketika menghadapi segala tantangan. Dakwah membutuhkan kesabaran terhadap segala ujian dan tantangan di atasnya. Dakwah membutuhkan istiqamah untuk selalu bersemangat di atas dakwah meskipun kebanyakan orang tidak menerimanya. Dakwah membutuhkan iman yang kuat dan yakin terhadap pertolongan pemilik dakwah ini yaitu Allah. Dakwah membutuhkan tawakal, kelembutan, dan segala bentuk akhlak yang mulia.
Allah telah menjelaskan di dalam Al Qur'an bahwa yang menjadi poros dakwah para rasul adalah seruan untuk mentauhidkan Allah sebagaimana firman Allah:
"Dan sungguh Kami telah mengutus pada setiap umat itu seorang rasul (yang menyeru) agar kalian menyembah Allah dan menjauhi thagut." (An Nahl: 36)
Dari ayat ini Syaikh Muhammad bin Abdul Wahab mengambil beberapa faidah di dalam kitabnya At Tauhid, di antaranya: Hikmah dari diutusnya seluruh para rasul, bahwa risalah itu mencakup seluruh umat, dan agama para nabi itu satu.
Dari semua faidah ini, sangat jelas bahwa risalah para Rasul adalah satu yaitu risalah tauhid. Tugas dan tujuan mereka adalah satu yaitu mengembalikan hak-hak Allah agar umat ini menyembah hanya kepada-Nya. Atau dengan kata lain, memerdekakan manusia dari penyembahan kepada manusia menuju penyembahan kepada Rabbnya manusia. Wallahu a'lam bish-shawab.
Sumber: Majalah Syari'ah, No. 03/I/Rabi'ul Akhir 1424 H/Juni 2003, hal. 22-23.
Dakwah membutuhkan keikhlasan agar bisa bernilai di sisi Allah dan untuk mengikat diri kita dengan pemilik dakwah itu, yaitu Allah, serta mendapatkan segala apa yang dipersiapkan di negeri akhirat. Dakwah membutuhkan keberanian untuk tidak gentar, takut dan lari ketika menghadapi segala tantangan. Dakwah membutuhkan kesabaran terhadap segala ujian dan tantangan di atasnya. Dakwah membutuhkan istiqamah untuk selalu bersemangat di atas dakwah meskipun kebanyakan orang tidak menerimanya. Dakwah membutuhkan iman yang kuat dan yakin terhadap pertolongan pemilik dakwah ini yaitu Allah. Dakwah membutuhkan tawakal, kelembutan, dan segala bentuk akhlak yang mulia.
Allah telah menjelaskan di dalam Al Qur'an bahwa yang menjadi poros dakwah para rasul adalah seruan untuk mentauhidkan Allah sebagaimana firman Allah:
"Dan sungguh Kami telah mengutus pada setiap umat itu seorang rasul (yang menyeru) agar kalian menyembah Allah dan menjauhi thagut." (An Nahl: 36)
Dari ayat ini Syaikh Muhammad bin Abdul Wahab mengambil beberapa faidah di dalam kitabnya At Tauhid, di antaranya: Hikmah dari diutusnya seluruh para rasul, bahwa risalah itu mencakup seluruh umat, dan agama para nabi itu satu.
Dari semua faidah ini, sangat jelas bahwa risalah para Rasul adalah satu yaitu risalah tauhid. Tugas dan tujuan mereka adalah satu yaitu mengembalikan hak-hak Allah agar umat ini menyembah hanya kepada-Nya. Atau dengan kata lain, memerdekakan manusia dari penyembahan kepada manusia menuju penyembahan kepada Rabbnya manusia. Wallahu a'lam bish-shawab.
Sumber: Majalah Syari'ah, No. 03/I/Rabi'ul Akhir 1424 H/Juni 2003, hal. 22-23.
KEDUDUKAN TAUHID DI DALAM AGAMA
TIDAK ada keraguan lagi bahwa tauhid memiliki kedudukan yang tinggi bahkan yang paling tinggi di dalam agama. Tauhid merupakan hak Allah yang paling besar atas hamba-hamba-Nya, sebagaimana dalam hadits Mu'adz bin Jabal radhiyallahu 'anhu. Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam berkata kepadanya: "Hai Mu'adz, tahukah kamu hak Allah atas hamba-Nya dan hak hamba atas Allah? Ia menjawab: "Allah dan Rasul-Nya yang lebih mengetahui". Beliau mengatakan: "Hak Allah atas hamba-Nya adalah mereka menyembah-Nya dan tidak menyekutukan-Nya dengan sesuatupun." (HR. Bukhari dan Muslim)
1. Tauhid merupakan dasar dibangunnya segala amalan yang ada di dalam agama ini. Rasulullah bersabda:
"Islam dibangun di atas lima dasar, bersaksi bahwa tidak ada sesembahan yang benar kecuali Allah dan bahwa Muhammad adalah Rasulullah, mendirikan shalat, menunaikan zakat, berhaji dan puasa pada bulan Ramadhan." (Shahih, HR. Bukhari dan Muslim dari Abdullah Ibnu Umar)
2. Tauhid merupakan perintah pertama kali yang kita temukan di dalam Al Qur'an sebagaimana lawannya (yaitu syirik) yang merupakan larangan paling besar dan pertama kali kita temukan di dalam Al Qur'an, sebagaimana firman Allah:
"Hai sekalian manusia, sembahlah Rabb kalian yang telah menciptakan kalian dan orang-orang sebelum kalian agar kalian menjadi orang-orang yang bertakwa. Yang telah menjadikan bumi terhampar dan langit sebagai bangunan dan menurunkan air dari langit, lalu Allah mengeluarkan dengannya buah-buahan sebagai rizki bagi kalian. Maka janganlah kalian menjandikan tandingan-tandingan bagi Allah." (Al Baqarah: 21-22)
Dalil yang menunjukkan hal tadi dalam ayat ini adalah perintah Allah, "sembahlah Rabb kalian" dan "janganlah kalian menjadikan tandingan bagi Allah".
3. Tauhid merupakan poros dakwah seluruh para Rasul, sejak Rasul yang pertama hingga penutup para Rasul yaitu Muhammad shallallahu 'alaihi wasallam. Allah berfirman:
"Dan sungguh Kami telah mengutus pada tiap umat seorang Rasul (yang menyeru) agar kalian menyembah Allah dan menjauhi thagut." (An Nahl: 36)
4. Tauhid merupakan perintah Allah yang paling besar dari semua perintah. Sementara lawannya, yaitu syirik, merupakan larangan paling besar dari semua larangan. Allah berfirman:
"Dan Rabbmu telah memerintahkan agar kalian jangan menyembah kecuali kepada-Nya dan berbuat baiklah kepada kedua orang tua." (Al Isra: 23)
"Dan sembahlah oleh kalian Allah dan janganlah kalian menyekutukan-Nya dengan sesuatu apapun." (An Nisa: 36)
5. Tauhid merupakan syarat masuknya seseorang ke dalam surga dan terlindungi dari neraka Allah, sebagaimana syirik merupakan sebab utama yang akan menjerumuskan seseorang ke dalam neraka dan diharamkan dari surga Allah. Allah berfirman:
"Sesungguhnya barangsiapa yang menyekutukan Allah maka Allah akan mengharamkan baginya surga dan tempat kembalinya adalah neraka dan tidak ada bagi orang-orang dzalim seorang penolongpun." (Al Maidah: 72)
Rasullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda:
"Barangsiapa yang mati dan dia mengetahui bahwasanya tidak ada ilah yang benar kecuali Allah, dia akan masuk ke dalam surga." (Shahih, HR. Muslim no. 26 dari Utsman bin Affan)
Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda:
"Barangsiapa yang kamu jumpai di belakang tembok ini bersaksi terhadap Lailaha illallah dan dalam keadaan yakin hatinya, maka berilah dia kabar gembira dengan surga." (Shahih, HR. Muslim no. 31 dari Abu Hurairah)
6. Tauhid merupakan syarat diterimanya amal seseorang dan akan bernilai di hadapan Allah. Allah berfirman:
"Dan tidaklah mereka diperintahkan melainkan agar mereka menyembah Allah dan mengikhlaskan bagi-Nya agama." (Al Bayyinah: 5)
Wallahu a'lam bish-shawab.
Sumber: Majalah Syari'ah, No. 03/I/Rabi'ul Akhir 1424 H/Juni 2003, hal. 21-22.
1. Tauhid merupakan dasar dibangunnya segala amalan yang ada di dalam agama ini. Rasulullah bersabda:
"Islam dibangun di atas lima dasar, bersaksi bahwa tidak ada sesembahan yang benar kecuali Allah dan bahwa Muhammad adalah Rasulullah, mendirikan shalat, menunaikan zakat, berhaji dan puasa pada bulan Ramadhan." (Shahih, HR. Bukhari dan Muslim dari Abdullah Ibnu Umar)
2. Tauhid merupakan perintah pertama kali yang kita temukan di dalam Al Qur'an sebagaimana lawannya (yaitu syirik) yang merupakan larangan paling besar dan pertama kali kita temukan di dalam Al Qur'an, sebagaimana firman Allah:
"Hai sekalian manusia, sembahlah Rabb kalian yang telah menciptakan kalian dan orang-orang sebelum kalian agar kalian menjadi orang-orang yang bertakwa. Yang telah menjadikan bumi terhampar dan langit sebagai bangunan dan menurunkan air dari langit, lalu Allah mengeluarkan dengannya buah-buahan sebagai rizki bagi kalian. Maka janganlah kalian menjandikan tandingan-tandingan bagi Allah." (Al Baqarah: 21-22)
Dalil yang menunjukkan hal tadi dalam ayat ini adalah perintah Allah, "sembahlah Rabb kalian" dan "janganlah kalian menjadikan tandingan bagi Allah".
3. Tauhid merupakan poros dakwah seluruh para Rasul, sejak Rasul yang pertama hingga penutup para Rasul yaitu Muhammad shallallahu 'alaihi wasallam. Allah berfirman:
"Dan sungguh Kami telah mengutus pada tiap umat seorang Rasul (yang menyeru) agar kalian menyembah Allah dan menjauhi thagut." (An Nahl: 36)
4. Tauhid merupakan perintah Allah yang paling besar dari semua perintah. Sementara lawannya, yaitu syirik, merupakan larangan paling besar dari semua larangan. Allah berfirman:
"Dan Rabbmu telah memerintahkan agar kalian jangan menyembah kecuali kepada-Nya dan berbuat baiklah kepada kedua orang tua." (Al Isra: 23)
"Dan sembahlah oleh kalian Allah dan janganlah kalian menyekutukan-Nya dengan sesuatu apapun." (An Nisa: 36)
5. Tauhid merupakan syarat masuknya seseorang ke dalam surga dan terlindungi dari neraka Allah, sebagaimana syirik merupakan sebab utama yang akan menjerumuskan seseorang ke dalam neraka dan diharamkan dari surga Allah. Allah berfirman:
"Sesungguhnya barangsiapa yang menyekutukan Allah maka Allah akan mengharamkan baginya surga dan tempat kembalinya adalah neraka dan tidak ada bagi orang-orang dzalim seorang penolongpun." (Al Maidah: 72)
Rasullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda:
"Barangsiapa yang mati dan dia mengetahui bahwasanya tidak ada ilah yang benar kecuali Allah, dia akan masuk ke dalam surga." (Shahih, HR. Muslim no. 26 dari Utsman bin Affan)
Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda:
"Barangsiapa yang kamu jumpai di belakang tembok ini bersaksi terhadap Lailaha illallah dan dalam keadaan yakin hatinya, maka berilah dia kabar gembira dengan surga." (Shahih, HR. Muslim no. 31 dari Abu Hurairah)
6. Tauhid merupakan syarat diterimanya amal seseorang dan akan bernilai di hadapan Allah. Allah berfirman:
"Dan tidaklah mereka diperintahkan melainkan agar mereka menyembah Allah dan mengikhlaskan bagi-Nya agama." (Al Bayyinah: 5)
Wallahu a'lam bish-shawab.
Sumber: Majalah Syari'ah, No. 03/I/Rabi'ul Akhir 1424 H/Juni 2003, hal. 21-22.
Langganan:
Postingan (Atom)