Tampilkan postingan dengan label Mengenal najis. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Mengenal najis. Tampilkan semua postingan

09 November 2009

HUKUM MUNTAH MANUSIA

YANG rajih muntah manusia itu tidak najis karena tidak ada dalil yang menyatakan kenajisannya. Adapun pendapat yang mengatakan muntah itu najis telah dibantah oleh Imam Syaukani radhiyallahu 'anhu dalam kitabnya Sailul Jaraar (1/43). Beliau menyatakan:

KHAMAR, NAJIS ATAU SUCI?

KHAMAR adalah segala sesuatu yang memabukkan baik terbuat dari anggur, kurma, gandum atau yang selainnya. Khamar ini haram hukumnya sebagaimana ditunjukkan dalam Al Qur'an, As Sunnah dan ijma' (kesepakatan) kaum muslimin. Lalu apakah khamar ini najis?

NAJISKAH DARAH?

YANG kita maksudkan dalam pembahasan ini adalah selain darah haid dan nifas yang disepakati kenajisannya sebagaimana telah kami paparkan dalam pembahasan terdahulu. Memang dalam perkara ini juga terdapat perselisihan namun yang rajih/kuat darah itu suci. Ada baiknya kita menengok pembahasan yang dipaparkan Syaikh Al Albani rahimahullah: "(Mereka yang berpendapat najisnya darah) juga menyelisihi hadits Al Anshari yang dipanah oleh seorang musyrik ketika ia sedang sholat malam.

APAKAH ORANG KAFIR NAJIS?

IBNU HAZM dan orang-orang dari kalangan ahlu dhahir berpegang dengan apa yang dipahami dari hadits Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam:
"Sesungguhnya orang Islam itu tidak najis." (HR. Bukhari no. 283 dan Muslim no. 371)

Mereka berdalil dengan hadits tersebut untuk menyatakan orang kafir itu najis tubuhnya

HUKUM AIR LIUR ANJING

TELAH datang riwayat dalam Shahihain dan selain keduanya dari kitab-kitab hadits, menyebutkan hadits Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu bahwasanya Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda:
"Apabila anjing minum dari bejana salah seorang dari kalian hendaklah ia mencuci bejana tadi sebanyak tujuh kali." (HR. Bukhari no. 173 dan Muslim no. 279)

AIR MANI, NAJIS ATAU SUCI?

ADA dua pendapat dalam masalah mani ini. Pendapat pertama mengatakan najis sedang pendapat kedua mengatakan yang sebaliknya, mani itu suci. Yang kuat dalam hal ini adalah pendapat yang mengatakan sucinya mani dan ini dipegangi oleh Imam Ahmad, Syafi'i dan selain keduanya.

21 Oktober 2009

HUKUM BANGKAI

BEGITU pula halnya dengan bangkai, ulama sepakat tentang kenajisannya sebagaimana dinyatakan Imam Ibnu Rusyd dalam Bidayatul Mujtahid, juga Imam Nawawi dalam Al Majmu'.
Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda:
"Apabila kulit telah disamak maka itu merupakan pensuciannya." (HR. Muslim no. 105)

NAJISKAH KOTORAN HEWAN?

ADAPUN dalam masalah kotoran dan kencing hewan, masih diperselisihkan kalangan ulama. Di antara mereka ada yang mengatakan bahwa kotoran hewan -baik yang dimakan dagingnya maupun tidak- adalah najis, sebagaimana pendapat jumhur ulama dan Syafi'i. Sebagian yang lain berpendapat, yang najis hanya kotoran hewan yang tidak dimakan dagingnya.

MENGENAL MADZI DAN WADIY

MADZI adalah cairan yang hampir mirip dengan mani. Bedanya, madzi lebih encer dan tidak pekat. Keluarnya madzi ini tidak terasa dan keluar ketika seseorang bersyahwat sebelum dia bercampur dengan istrinya (jima') atau di luar jima'.

HUKUM DARAH HAIDH DAN NIFAS

DARAH haidh dan nifas adalah dua hal yang umum dijumpai kaum wanita. Namun masih ada dari mereka yang belum mengetahui, apakah darah haidh dan nifas termasuk najis atau bukan, sementara hal ini sangat penting bagi mereka.

HUKUM KOTORAN (TAHI) DAN KENCING MANUSIA

NAJISNYA kotoran manusia diisyaratkan dalam hadits yang diriwayatkan dari shahabat yang mulia, Abu Sa'id Al Khudri radhiyallahu 'anhu. Beliau menceritakan bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pernah shalat bersama para shahabatnya dalam keadaan mengenakan sandal namun tiba-tiba beliau melepas sandalnya

HUKUM KENCING BAYI BILA MENGENAI PAKAIAN

SYAIKH MUHAMMAD BIN SHALIH AL 'UTSAIMIN rahimahullah ditanya tentang hukum kencing anak kecil apabila mengenai pakaian. Beliau menjawab:

Yang benar dalam permasalahan ini, kencing anak laki-laki yang hanya minum air susu adalah najis yang ringan dan penyuciannya cukup dengan basuhan,