IBNU HAZM dan orang-orang dari kalangan ahlu dhahir berpegang dengan apa yang dipahami dari hadits Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam:
"Sesungguhnya orang Islam itu tidak najis." (HR. Bukhari no. 283 dan Muslim no. 371)
Mereka berdalil dengan hadits tersebut untuk menyatakan orang kafir itu najis tubuhnya dan mereka perkuat pendapat ini dengan firman Allah Subhanahu wa Ta'ala dalam surat At Taubah ayat 28:
"Hanyalah orang-orang musyrik itu najis."
Namun jumhur ulama membantah pendapat ini dengan menyatakan bahwa yang dimaksud oleh hadits Nabi shallallahu 'alaihi wasallam adalah seorang muslim itu suci anggota tubuhnya karena ia terbiasa menjauhkan dirinya dari najis. Sedang yang dimaksud dengan ayat di atas adalah orang musyrik itu najis dalam hal keyakinannya dan dalam kekotorannya.
Juga dengan dalil bahwasanya Allah Subhanahu wa Ta'ala dalam Al Qur'an membolehkan kaum muslimin menikahi wanita ahlul kitab sementara seorang suami yang menyetubuhi istrinya tentunya tidak bisa lepas dari bersentuhan dengan keringat istrinya, bersamaan dengan itu tidak diwajibkan atas suami untuk bersuci karena bersentuhan dengan istrinya, namun mandinya wajib karena jima'. Juga Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pernah berwudhu dari tempat air minum wanita musyrikah dan diikatnya Tsumamah bin Atsal di masjid ketika masih musyrik, dan lain sebagainya. (Fathul Bari 1/487, Nailul Authar ../45, Sailul Jaraar 1/38,39, Asy Syarhul Mumti' 1/383)
Dan pendapat jumhur inilah yang rajih. Wallahu Ta'ala a'lam.
Sumber: Majalah Syari'ah, No. 02/I/Rabi'ul Awwal/1424 H/Mei 2003, hal. 30.