05 Desember 2009

HUKUM AIR MANI DAN CARA MEMBERSIHKANNYA

TANYA: Apakah air mani itu najis? Bila najis, apakah cara mencuci pakaian yang terkena air mani itu sama dengan cara mencuci pakaian yang terkena darah haidh?

JAWAB: Dalam permasalahan najis atau sucinya air mani, ada perbedaan pendapat di kalangan ulama. Sebagian ulama menyatakan bahwa air mani itu najis, sebagaimana pendapat Al Imam Abu Hanifah dan Al Imam Malik. Sebagian ulama yang lain berpendapat air mani itu suci, sebagaimana pendapat Al Imam Asy Syafi'i dan Al Imam Ahmad.

Dari dua pendapat tersebut, yang rajih -insya Allah- adalah pendapat kedua, yang menyatakan bahwa air mani itu suci. Hal ini didasarkan pada hadits Aisyah radhiyallahu 'anha yang diriwayatkan Al Imam Bukhari dan Muslim dengan lafadz, di antaranya:
"Bahwasanya aku dahulu mengerik (air mani) dari pakaian Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, kemudian beliau shalat dengan menggunakan pakaian tersebut." (HR. Muslim)

Dalam lafadz lain:
"Dahulu aku mengerik air mani yang telah kering dengan kukuku dari pakaian Rasulullah." (HR. Muslim)

Dari hadits di atas, jelaslah bahwa air mani merupakan sesuatu yang suci karena:
1. Perbuatan Aisyah radhiyallahu 'anha membersihkan air mani yang telah kering tersebut hanya mengerik dengan kukunya. Kalau seandainya air mani adalah sesuatu yang najis, maka tidak cukup mensucikannya hanya dengan mengeriknya.
2. Sikap Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam menunda pembersihan air mani yang menimpa pakaiannya hingga kering, juga menunjukkan bahwa air mani itu suci. Kalau seandainya najis, maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam akan segera membersihkannya, sebagaimana kebiasaan beliau di dalam menyikapi benda-benda najis, seperti peristiwa tertimpanya pakaian Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam oleh air kencing anak kecil. Dalam hadits Ummu Qais binti Mihshan yang diriwayatkan Al Imam Al Bukhari dan Al Imam Muslim yang artinya: Dia (Ummu Qais binti Mihshan -red) datang menemui Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam dengan membawa seorang bayi yang belum memakan makanan, kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam mendudukkannya di kamarnya, kemudian bayi tersebut kencing di pakaian Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, maka segera Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam meminta air dan menyiramkannya pada pakaiannya.

Begitu pulu peristiwa seorang Badui yang kencing di masjid, sebagaimana dikisahkan dalam hadits Anas bin Malik radhiyallahu 'anhu yang diriwayatkan Al Bukhari dan Muslim.

Pendapat yang kedua ini adalah pendapat yang dipilih Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dan merupakan pendapat kebanyakan para ulama.

Sementara itu, cara membersihkan air mani adalah dengan dua cara:
1. Boleh dicuci dengan air, sebagaimana hadits Aisyah yang diriwayatkan Al Bukhari dan Muslim dengan lafadz:
"Bahwasanya Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam mencuci air mani, kemudian keluar shalat dengan mengenakan pakaian tersebut, sementara aku melihat adanya bekas cucian tersebut."
2. Dengan mengeriknya (dengan kuku), sebagaimana dalam hadits yang telah lalu jika air mani telah kering. Dan juga boleh dicuci walaupun telah kering.

Sedangkan darah haidh adalah sesuatu yang najis hukumnya dan cara mencucinya pun berbeda (dengan cara mencuci air mani) serta cenderung lebih ekstra. Hal ini sebagaimana dijelaskan dalam hadits Asma' binti Abu Bakr yang kurang lebih artinya:
"Telah datang seorang wanita kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam dan berkata: 'Salah satu dari kami telah tertimpa pakaiannya oleh darah haidh, apa yang bisa dia lakukan?' Berkata Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam: "Dikerik (dengan kukunya), kemudian dikucek dengan air kemudian dibasuh/disiram dengan air, kemudian boleh baginya shalat dengan memakai pakaian tersebut'." (Muttafaq 'alaih)

Dari hadits tersebut diketahui bahwa darah haidh adalah darah yang najis, karena Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam memerintahkan untuk mencucinya dengan cara yang ekstra ketat sebelum digunakan pakaian tersebut untuk shalat. Bahkan dalam riwayat hadits Ummu Qais yang diriwayatkan Al Imam Abu Dawud, Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam memerintahkan untuk mencucinya dengan air yang telah dicampur dengan daun bidara. Sebagaimana disebutkan oleh Asy Syaikh Muqbil di dalam kitabnya Al Jaami' As Shahih (1/481) dengan judul 'Bab Tata Cara Mencuci Darah Haidh'.

Dengan ini telah jelaslah perbedaan hukum air mani dengan darah haidh serta cara mencuci keduanya.

Wallahu a'lam bish-shawab.


Sumber: Majalah Syari'ah, No. 04/I/Jumadil Ula 1424 H/Juli 2003, hal. 49-50.