21 Oktober 2009

HUKUM KENCING BAYI BILA MENGENAI PAKAIAN

SYAIKH MUHAMMAD BIN SHALIH AL 'UTSAIMIN rahimahullah ditanya tentang hukum kencing anak kecil apabila mengenai pakaian. Beliau menjawab:

Yang benar dalam permasalahan ini, kencing anak laki-laki yang hanya minum air susu adalah najis yang ringan dan penyuciannya cukup dengan basuhan, yaitu dituangkan air pada pakaian tersebut hingga menggenanginya (yakni air itu lebih banyak dan lebih dominan daripada kencing tersebut) tanpa dikucek maupun diperas. Hal ini disebutkan dalam hadits yang shahih bahwasanya didatangkan kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam seorang anak laki-laki yang masih kecil, kemudian beliau letakkan di atas pangkuannya, lalu anak itu mengencingi beliau. Maka beliau meminta air, lalu menuangi kencing tersebut dengan air dan tidak mencucinya.
Adapun kencing anak perempuan maka harus dicuci, karena pada asalnya kencing itu najis dan wajib dicuci. Akan tetapi dikecualikan kencing anal laki-laki yang masih kecil (yang hanya minum susu) berdasarkan dalil yang ditunjukkan oleh Sunnah.

(Majmu' Fatawa wa Rasail Fadlilatus Syaikh Ibnu 'Utsaimin 4/249)


Sumber: Majalah Syari'ah, No. 01/I/Shafar/1424 H/April 2003, hal. 30.