25 Oktober 2009

KERINGANAN BAGI WANITA HAMIL UNTUK BERBUKA

TAK jarang kondisi seorang ibu yang mengandung calon bayi di dalam rahimnya lemah. Suplai makanan yang dikonsumsinya harus terbagi untuk dirinya dan untuk janin yang ada di dalam kandungannya. Sementara ketika bulan Ramadhan tiba, kaum muslimin diwajibkan untuk melaksanakan puasa, menahan lapar dan dahaga dari terbitnya fajar hingga tenggelamnya bulatan matahari. Dengan ilmu dan hikmah-Nya, Allah Subhanahu wa Ta'ala memberikan keringanan kepada hamba-hamba wanitanya yang sedang hamil dan menyusui untuk tidak menjalankan kewajiban berpuasa.

Ini dijelaskan dalam sabda Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam:
"Sesungguhnya Allah Yang Maha Mulia dan Maha Tinggi menggugurkan separuh shalat atas orang yang bepergian dan menggugurkan kewajiban berpuasa dari wanita yang hamil dan menyusui." (Diriwayatkan oleh Imam At Tirmidzi, An Nasa'i, Abu Dawud, Ibnu Majah dan sanadnya hasan sebagaimana yang dikatakan oleh Imam At Tirmidzi. Dihasankan oleh Syaikh Al Albani dalam "Shahih Sunan An Nasa'i" dan dalam "Shahih Sunan Ibnu Majah" no. 1353, beliau berkata: hadits haran shahih)

Abdullah ibnu 'Abbas radhiyallahu 'anhu memberikan penjelasan bahwa jika seorang wanita yang hamil mengkhawatirkan dirinya dan wanita yang menyusui memgkhawatirkan anaknya selama Ramadhan, maka keduanya berbuka (tidak berpuasa) dan setiap hari memberi makan satu orang miskin serta tidak mengqadha puasanya.
Wallahu ta'ala a'lam bish shawab.


Sumber: Majalah Syari'ah, No. 01/I/Shafar/1424 H/April 2003, hal. 50.