21 Oktober 2009

NAJISKAH KOTORAN HEWAN?

ADAPUN dalam masalah kotoran dan kencing hewan, masih diperselisihkan kalangan ulama. Di antara mereka ada yang mengatakan bahwa kotoran hewan -baik yang dimakan dagingnya maupun tidak- adalah najis, sebagaimana pendapat jumhur ulama dan Syafi'i. Sebagian yang lain berpendapat, yang najis hanya kotoran hewan yang tidak dimakan dagingnya. Sementara pendapat yang lain dari kalangan ulama dan -wallahu ta'ala a'lam bish-shawab- ini adalah pendapat yang kuat, pada asalnya semua kotoran hewan suci, kecuali ada nash yang mengatakan najis, maka barulah dikatakan najis. Ini merupakan pendapat Ibnul Mundzir, dan dinukilkan oleh Imam An Nawawi dalam Al Majmu' Syarhul Muhadzdzab bahwa ini adalah perkataan Dawud Azh Zhahiri, Ibrahim An Nakha'i dan Asy Sya'bi. Pendapat ini juga didukung oleh Al Imam Asy Syaukani di dalam kitab-kitab beliau, di antaranya Nailul Authar dan Ad Daraari.

Dari keterangan di atas, jelaslah bahwa tidak semua yang kotor pada wujudnya itu najis, kecuali ada nash yang menerangkan kenajisannya. Misalnya tahi cecak, tidak ada nash xang menunjukkan kenajisannya, maka itu bukan najis. Namun bila dikatakan kotoran (sesuatu yang kotor) maka tahi cecak itu memang termasuk kotoran.

Hal lain yang berkaitan dengan masalah ini adalah kencing unta. Seperti kita ketahui, kencing unta adalah kotoran, namun bukan najis. Bahkan ada riwayat dari Anas bin Malik radhiyallahu 'anhu yang menerangkan bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam memerintahkan untuk minum air kencing unta, sebagaimana tertera dalam Shahihain (Shahih Bukhari no. 233) dan Shahih Muslim no. 1671 dan lainnya:
"Sekelompok orang dari Bani 'Akl (Bani 'Urainah) datang menemui Nabi. Namun mereka merasa tidak betah tinggal di Madinah karena sakit yang menimpa mereka, maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam memerintahkan agar didatangkan seekor unta betina yang banyak susunya dan menyuruh mereka minum air kencing dan susunya. Lalu mereka beranjak melakukannya.
Ketika telah sehat, mereka membunuh penggembala ternak Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dan meminum susu ternak itu. Datanglah berita tentang peristiwa itu menjelang siang sehingga Rasulullah memerintahkan untuk mengikuti jejak mereka. Pada siang harinya mereka didatangkan ke hadapan Nabi, lalu beliau memerintahkan agar dipotong tangan dan kaki mereka, dicungkili matanya, dan dilemparkan ke tengah padang pasir. Mereka meminta-minta minum, namun tidak diberi minum."

(Penulis: Ustadz Muslim Abu Ishaq Al Atsary)


Sumber: Majalah Syari'ah, No. 01/I/Shafar/1424 H/April 2003, hal. 29-30.