20 Oktober 2009

MAKNA FITNAH DALAM SYARIAT

APA yang dimaksud dengan fitnah? Apakah berarti tuduhan tanpa bukti sebagaimana makna yang dipahami masyarakat? Untuk mengetahui maksudnya kami akan menukilkan penjelasan salah seorang ulama ahli tafsir Al Qur'an yaitu Syaikh Muhammad As Syinqity. Beliau berkata: "Penelitian Al Qur'an menunjukkan bahwa kata fitnah dalam Al Qur'an jika disebut secara mutlak memiliki empat makna, yaitu membakar dengan api, cobaan dan ujian, hasil yang jelek dari cobaan, dan hujjah." (Lihat Adhwa'ul Bayan, 6: 254-255)

Disebut pula dalam kamus-kamus bahasa Arab bahwa artinya perbedaan-perbedaan pendapat manusia dan kegoncangan pemikiran mereka. (Kamus Al Muhith dan Al Mu'jam Al Wasith)

Dari uraian makna fitnah di atas, menjadi jelas gambaran-gambaran fitnah di dunia ini, di antaranya:

Pertama, banyaknya kelompok-kelompok dan aliran-aliran yang menisbatkan diri mereka kepada Islam.
Kedua, pembantaian yang menimpa kaum muslimin di berbagai daerah di belahan dunia.
Ketiga, kedzaliman yang dilakukan oleh para umara (penguasa).
Keempat, simpang siur pendapat dalam perkara-perkara baru yang membutuhkan pembahasan para ulama' dan lain-lain.

Dalam menghadapi fitnah-fitnah yang ada, Ahlu Sunnah wal Jamaah telah memberikan tuntunan-tuntunan berupa sikap yang bijaksana sehingga dapat menghalau fitnah-fitnah itu atau meminimalkannya. Diantara sikap yang sangat penting dalam hal ini adalah merujuk kepada para ulama, meminta bimbingan dan pengarahan mereka dalam menghadapinya.

Mengapa demikian? Kenapa perkara ini tidak diserahkan kepada masing-masing individu saja agar mereka menentukan sikap sendiri-sendiri? Menjawab pertanyaan yang terkadang muncul itu, kita katakan bahwa perkara fitnah bukan perkara biasa, bahkan perkara yang amat berbahaya sebagaimana telah disinggung. Dan tidak setiap orang bisa menyikapinya dengan tepat dan bijak sehingga kita kembalikan kepada para ulama.

( Penulis: Ustadz Qomar Suaidi )


Sumber: Majalah Syari'ah, No.01/I/Shafar 1424 H/April 2003 hal. 11