25 Oktober 2009

MENGENAL HAID

SECARA bahasa, haid adalah mengalirnya sesuatu. Adapun pengertiannya yang syar'i, haid adalah darah yang keluar pada waktu-waktu tertentu dari organ khusus wanita secara alami tanpa adanya sebab, bukan karena sakit, luka atau keguguran atau selesai melahirkan. Haid ini keadaannya berbeda-beda tergantung keadaan masing-masing wanita.

Ulama berselisih pendapat dalam masalah kapan usia awal seorang wanita mengalami haid. Berkata Ad Darimi rahimahullah setelah menyebutkan perselisihan yang ada:
"Semua pendapat ini menurutku salah! Karena yang menjadi rujukan semuai itu adalah adanya darah. Maka pada keadaan dan umur berapa saja didapatkan adanya darah yang keluar dari kemaluan maka itu harus dianggap darah haid, wallahu a'lam."

Pendapat Ad Darimi yang dipilih Ibnu Taimiyah ini dibenarkan oleh Syaikh Muhammad Shalih Al-'Utsaimin karena hukum haid dikaitkan oleh Allah dan Rasul-Nya dengan adanya darah tersebut. Allah dan Rasul-Nya tidak memberi batasan umur tertentu, maka wajib mengembalikan hal ini kepada ada tidaknya darah, bukan batasan umur.

Dalam masalah lamanya masa haid juga ada perselisihan pendapat. Ibnul Mundzir rahimahullah berkata: "Berkata kelompok ulama: "Tidak ada batasan minimal dan tidak pula batasan maksimal hari haid." Pendapat ini yang dibenarkan Syaikh Ibnu 'Utsaimin dengan dalil:dalil sebagai berikut:

Pertama, Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman:
"Mereka bertanya kepadamu tentang haid. Katakanlah: "Haid itu adalah suatu kotoran. Oleh karena itu hendaklah kalian menjauhi para istri ketika mereka sedang haid dan jangan kalian mendekati mereka hingga mereka suci dari haid." (Al Baqarah: 222)

Dalam ayat di atas Allah menjadikan batasan larangan menyetubuhi istri yang sedang haid adalah sampai selesainya haid (suci), bukan batasan hari. Jadi hukum haid berlaku selama ada darah yang keluar berapapun lama waktunya.

Kedua, Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda kepada Aisyah radhiyallahu 'anha yang haid saat ia tengah melakukan ibadah haji:
"Lakukanlah semua yang diperbuat oleh orang yang berhaji. Namun jangan engkau thawaf di Ka'bah hingga engkau suci." (Shahih, HR. Muslim dalam Shahihnya juz 4, hal. 30, Syarah Nawawi)
Nabi shallallahu 'alaihi wasallam menjadikan batasan larangan thawaf sampai suci dari haid dan beliau tidak menetapkan batasan bilangan hari tertentu, jadi patokannya ada tidaknya darah.

Ketiga, batasan-batasan yang disebutkan oleh para fuqaha dalam masalah ini tidak ada dalilnya dalam Al Qur'an dan tidak pula dalam Sunnah Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam. Padahal hal ini sangat perlu diterangkan bila memang harus ada pembatasan.

Keempat, banyaknya perbedaan dan pertentangan pendapat dari mereka yang membuat batasan. Ini menunjukkan bahwa dalam masalah ini tidak ada dalil yang dapat dituju, namun ini sekedar ijtihad yang bisa benar dan bisa salah.

Dengan demikian, setiap kali wanita melihat darah keluar dari kemaluan bukan disebabkan luka atau semisalnya maka darah tersebut darah haid tanpa ada batasan waktu dan umur. Kecuali bila darah itu keluar terus menerus tidak pernah berhenti atau berhenti hanya sehari dua hari dalam sebulan maka darah itu adalah darah istihadhaah.
Ibnu Taimiyah rahimahullah menyatakan: "Pada asalnya setiap darah yang keluar dari rahim adalah darah haid sampai tegak bukti bahwa darah itu adalah istihadhah."


Sumber: Majalah Syari'ah, No. 01/I/Shafar/1424 H/April 2003, hal. 55-56.