26 Oktober 2009

HUKUM WANITA MEMAKAI JIMAT-JIMAT

TANYA: Apa hukumnya bila seorang wanita memakai jimat-jimat untuk menolak bala?

Jawab: Allah Subhanahu wa Ta'ala telah menerangkan bahwa manfaat dan mudharat itu berasal dari-Nya.
"Katakanlah, apa pendapat kalian terhadap apa yang kalian seru selain Allah apabila Allah berkehendak untuk menimpakan kemudharatan kepadaku apakah mereka itu dapat menghilangkan kemudharatan tersebut atau Allah berkehendak untuk merahmatiku apakah mereka dapat menahan rahmat Allah tersebut. Katakanlah, cukup bagiku Allah, hanya kepada-Nya orang-orang yang tawakal itu bertawakal." (Az Zumar: 38)

Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda:
"Jangan engkau biarkan di leher unta ada gantungan jimat atau semisalnya kecuali engkau putus." (HR. Bukhari 6/141)

Maka menggantung jimat-jimat dan semisalnya diharamkan walaupun bertuliskan ayat Al Qur'an atau doa-doa nabawiyyah karena hal tersebut tidak dilakukan oleh Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam terhadap dirinya dan tidak pula diperbuat beliau terhadap salah seorang dari sahabatnya.

Dalil lain yang menunjukkan haramnya perbuatan ini adalah hadits yang diriwayatkan Imam Ahmad bahwasanya Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda:
"Siapa yang menggantung tamimah atau wad'ah (semacam jimat-jimat) maka sungguh ia telah berbuat syirik." (Dishahihkan sanadnya oleh Syaikh Albani dalam Ash Shahihah 1/809)

Orang yang menggantung jimat ini bila ia berkeyakinan jimat tersebut dapat memberikan manfaat atau mudharat selain Allah atau bersama-sama dengan Allah maka dia musyrik. Sementara kita tahu syirik adalah dosa yang paling besar. Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman:
"Sesungguhnya syirik itu adalah kezaliman yang paling besar." (Luqman: 13)
"Sesungguhnya Allah tidak mengampuni dosa syirik dan Dia mengampuni dosa selain syirik bagi siapa yang Dia kehendaki dan siapa yang berbuat syirik terhadap Allah maka sungguh ia telah mengada-adakan (berbuat) dosa yang besar." (An Nisa: 48)

Walaupun orang yang melakukan hal tersebut tidak meyakini jimat itu dapat memberi manfaat atau menolak mudharat akan tetapi dia menganggap memakai jimat merupakan sebab datangnya kemanfaatan dari Allah atau tertolaknya mudharat dengan kehendak Allah maka haram hukumnya karena hal ini tidak pernah dilakukan oleh Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dan ia telah mengada-ada dengan menetapkan sesuatu yang bukan sebab secara syar'i dan qadari sebagai sebab.

(Disusun oleh Ummu Ishaq Al Atsariyyah. Pertanyaan dan jawaban yang ada dinukil dari kitab Nasihati Lin Nisa karya Ummu Abdillah Al Wa'idiyyah hafidhahallah, putri Syaikh Muqbil bin Hadi Al Wadi'i rahimahullah seorang ahli hadits yang pernah hidup di negeri Yaman dan belum lama ini kembali ke hadapan Allah Azza wa Jalla).


Sumber: Majalah Syari'ah, No. 01/I/Shafar/1424 H/April 2003, hal. 59.