28 Oktober 2009

RAGAM PENGERTIAN AS SUNNAH

BERBICARA tentang As Sunnah secara bahasa dan istilah sangatlah penting sekali. Di samping untuk mengetahui hakikatnya, juga untuk mengeluarkan mereka-mereka yang mengaku sebagai Ahlus Sunnah padahal bukan. Maka definisi As Sunnah ditinjau dari beberapa sisi, yaitu menurut bahasa, syariat dan menurut generasi pertama, ahlul hadits, ulama ushul fiqih, dan ahli fiqih, adalah sebagai berikut:

* As Sunnah Menurut Bahasa

As Sunnah menurut bahasa adalah As Sirah (perjalanan), yang baik ataupun yang buruk. Khalid bin Zuhair Al Hudzali berkata:
"Jangan kamu sekali-kali gelisah karena sunnah yang kamu tempuh
Keridhaan itu ada pada sunnah yang dia tempuh sendiri."
Sunnah dalam ucapan tersebut di atas berarti jalan.

* As Sunnah Menurut Syariat dan Generasi Pertama

Apabila terdapat kata sunnah dalam hadits Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam atau dalam ucapan para sahabat atau tabi'in, maka yang dimaksud adalah makna yang mencakup dan umum. Mencakup hukum-hukum baik yang berkaitan langsung dengan keyakinan dan amal, apakah hukumnya wajib, sunnah atau mubah.

Al Hafidz Ibnu Hajar dalam kitab Fathul Bari 10/341 berkata: "Telah tetap bahwa kata sunnah jika terdapat dalam hadits Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, maka yang dimaksud bukan sunnah sebagai lawan wajib (apabila dikerjakan mendapatkan pahala dan apabila ditinggalkan tidak berdosa, pent.)."

Ibnu 'Ajlan berkata dalam kitab Dalilul Falihin 1/415 ketika beliau mensyarah hadits Fa'alaikum Bisunnati (maka wajib atas kalian berpegang dengan sunnahku): "Artinya jalanku dan langkahku yang aku berjalan di atasnya dari apa-apa yang telah aku rincikan kepada kalian dari hukum-hukum i'tiqad (keyakinan), dan amalan-amalan, baik yang wajib, sunnah, dan sebagainya."

Imam Shan'ani di dalam kitab Subulus Salam 1/187, ketika beliau mensyarah hadits Abu Sa'id Al-Khudri radhiyallahu 'anhu, berkata: "Di dalam hadits tersebut disebutkan kata Ashobta As Sunnah (kamu telah menepati sunnah), yaitu jalan yang sesuai dengan syariat."

Jika meneliti nash-nash yang menyebutkan kata As Sunnah, maka akan jelas apa yang dimaukan dengan kata tersebut yaitu: "Jalan yang terpuji dan langkah yang diridhai yang telah dibawa oleh Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam. Dari sini jelaslah kekeliruan orang-orang yang menisbahkan diri kepada ilmu yang menafsirkan kata sunnah dengan istilah ulama fiqih saja sehingga mereka terjebak dalam kesalahan yang fatal.

* As Sunnah Menurut Ahli Hadits

As Sunnah menurut jumhur ahli hadits adalah sama dengan hadits yaitu: "Apa-apa yang diriwayatkan dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam baik berbentuk ucapan, perbuatan, ketetapan, dan sifat baik khalqiyah (bentuk) atau khuluqiyah (akhlak).

* As Sunnah Menurut Ahli Ushul Fiqih

Menurut Ahli Ushul Fiqih, As Sunnah adalah dasar dari dasar-dasar hukum syariat dan juga dalil-dalilnya.
Al Amidy dalam kitab Al Ihkam 1/169 mengatakan: "Apa-apa yang datang dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam dari dalil-dalil syariat, yang bukan dibaca (maksudnya Al Qur'an, red) dan bukan mukjizat..."

* As Sunnah Menurut Ulama Fiqih

As Sunnah menurut mereka adalah segala sesuatu yang jika dikerjakan mendapat pahala dan apabila tidak dikerjakan tidak berdosa.

Di sini bisa dilihat, mereka yang mengaku sebagai Ahlus Sunnah -dengan hanya menyandarkan istilah ahli fikih-, tidak memiliki dalil yang kokoh sedikitpun dan tidak memiliki rujukan, hanya sebatas simbol yang usang.
Jika merujuk pada istilah syariat dan generasi pertama, mereka benar-benar telah sangat jauh. Jika bersandar pada istilah ulama ushul, mereka pun tidak akan menemukan jawabannya. Jika menggunakan istilah ulama hadits, orang-orang yang mengaku Ahlus Sunnah tidak layak sedikitpun untuk menyandang istilah tersebut.

Barangkali hanya istilah bahasa yang bisa dijadikan "dalil". Itupun, tidak bisa dijadikan hujjah dalam melangkah, terlebih dalam menghalalkan sesuatu atau mengharamkannya.


Sumber: Majalah Syari'ah, No. 02/I/Rabi'ul Awwal/1424 H/Mei 2003, hal. 6-7.