09 November 2009

HUKUM AIR LIUR ANJING

TELAH datang riwayat dalam Shahihain dan selain keduanya dari kitab-kitab hadits, menyebutkan hadits Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu bahwasanya Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda:
"Apabila anjing minum dari bejana salah seorang dari kalian hendaklah ia mencuci bejana tadi sebanyak tujuh kali." (HR. Bukhari no. 173 dan Muslim no. 279)

Dalam riwayat Muslim ada tambahan:
"Cucian yang pertama dicampur dengan tanah."

Pencucian yang disebutkan dalam hadits di atas menunjukkan najisnya air liur anjing dan pendapat inilah yang rajih (kuat) sebagaimana yang dipegangi oleh Abu Hanifah, Ats Tsauri, satu riwayat dari Ahmad, Ibnu Hazm, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dan yang lainnya. Pendapat ini dikuatkan pula oleh Syaukani di dalam kitab-kitabnya.

Sebagaimana yang kami sebutkan di atas bahwa di dalam permasalahan najis yang kami bahas di sini ada perselisihan, maka demikian juga masalah air liur anjing ini. Di sana ada pula pendapat yang lain. Sebagian ahlul ilmu berpendapat seluruh tubuh anjing itu najis. Ini merupakan pendapat jumhur ulama dengan berdalil hadits yang telah disebutkan di atas. Mereka mengatakan: "Karena air liur itu keluar dari mulut anjing (yang dia itu najis) maka seluruh tubuhnya lebih utama lagi untuk dihukumi kenajisannya."

Dan yang lainnya mengatakan air liur anjing bukan najis, adapun perintah mencucinya adalah sekedar perkara ta'abbudiyah (ibadah) bukan karena kenajisannya. Ini merupakan pendapat yang dipegangi Imam Malik rahimahullah dan yang lainnya.
Wallahu a'lam.


Sumber: Majalah Syari'ah, No. 02/I/Rabi'ul Awwal/1424 H/Mei 2003, hal. 28-29.