30 November 2009

HUKUM MELIHAT LAKI-LAKI DARI BALIK KERUD

TANYA: Bolehkan seorang wanita (akhwat) melihat sekumpulan laki-laki dari balik kerudungnya?

JAWAB: Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman:
"Katakanlah kepada kaum mukminin, hendaklah mereka menunundukkan pandangan-pandangan mereka dan menjaga kemaluan mereka, yang demikian itu lebih suci bagi mereka. Sesungguhnya Allah Maha Mengabarkan terhadap apa yang mereka perbuat." (An-Nur: 30)

Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda:
"...maka zinanya mata itu adalah dengan memandang...." (HR. Bukhari 1 1/503 dan Muslim 4/2046)

Ulama sepakat, sebagaimana dinukilkan Imam Nawawi rahimahullah dalam Syarah Muslim bahwasanya memandang laki-laki dengan syahwat haram hukumnya.

Sebagian ulama membolehkan untuk memandang laki-laki secara mutlak. Mereka berdalil dengan kisah Aisyah radhiyallahu 'anha yang melihat orang-orang Habasyah yang sedang bermain tombak (perang-perangan) di masjid sampai ia bosan dan berlalu.

Imam Nawawi rahimahullah menjawab dalil mereka ini bahwasanya peristiwa itu mungkin terjadi ketika Aisyah belum baligh.

Namun Al Hafidz Ibnu Hajar rahimahullah membantahnya dengan ucapan Aisyah bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam menutupinya dengan selendang beliau menunjukkan peristiwa ini terjadi setelah turunnya perintah hijab. (Dan Aisyah dihijabi oleh beliau menunjukkan bahwa Aisyah telah baligh).

Imam Nawawi rahimahullah memberi kemungkinan yang lain, beliau mengatakan: Dimungkinkan Aisyah hanya memandang kepada permainan tombak mereka bukan memandang wajah-wajah dan tubuh-tubuh mereka. Dan bila pandangan jatuh ke wajah dan tubuh mereka tanpa sengaja bisa segera dipalingkan ke arah lain saat itu juga. (Lihat Fathul Bari 2/445)

Dengan demikian, hendaklah seorang wanita memiliki rasa malu dan jangan membiarkan pandangan matanya jatuh kepada sesuatu yang tidak diperkenankan baginya, termasuk memandang laki-laki yang bukan mahramnya.
Wallahu a'lam bish-shawab.

(Demikian jawaban ini dinukilkan dari kitab Nashihati Lin Nisa karya Ummu Abdillah Al-Wadi'iyyah hafidzahallahg, putri Syaikh Muqbil bin Hadi Al-Wadi'i rahimahullah)


Sumber: Majalah Syari'ah, No. 03/I/Rabi'ul Akhir 1424 H/Juni 2003, hal. 59-60.